Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

'Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Inovasi Dan Kreativitas UMKM di Wilayah'

Headline, Hukum, Nasional242 Dilihat

CAKRAWALASATU.COM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Tahun 2024 bertempat di Hotel Golden Tulip Belitung, Kamis, (20/6/2024) dengan tema ‘Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Inovasi Dan Kreativitas UMKM di Wilayah’.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan/pencurian terhadap hasil karya/produk serta penggunaan karya/produk tanpa izin.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Terima 9 Taruna POLTEKIP yang Akan KKN

Plh. Kepala Kantor Wilayah, Dwi Harnanto, menuturkan, perlindungan hukum dirasa sangat penting bagi setiap karya yang dihasilkan oleh manusia, mengingat masih tingginya intensitas tindakan curang terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia. Sejak tahun 2022 hanya ada 1 pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual dari Babel.

“Untuk itu diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat Bangka Belitung untuk melaporkan pelanggaran atas kekayaan intelektual jika ditemukan ada pelanggaran,” ujar Dwi.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Kenalkan Kekayaan Intelektual pada Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Oleh karenanya, diharapkan kepada seluruh masyarakat di provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat melindungi kekayaan intelektual yang dimilikinya dan menghargai hasil karya orang lain.

Dwi juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin melalui pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Babel dan Instansi terkait seperti Kepolisian, Bea Cukai, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bangka Belitung dalam hal Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Kemenkumham Babel gelar RuKI Goes to School Dalam Rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024

“Kami harap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus terjalin demi mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual di Provinsi Kep. Bangka Belitung,” harap Dwi.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan Surat Pencatatan Ciptaan atas Gambar Toto dan Sena yang merupakan Maskot Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan Pencipta Kalapas Tanjungpandan, Gowim Mahali dan nomor pencatatan 000626912.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan pihaknya akan terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Kemudian masyarakat juga agar memiliki kesadaran untuk melaporkan jika ditemukan ada pelanggaran terhadap kekayaan intelektual.

Hadir dalam kegiatan Kakanim Tanjungpandan, Kalapas Tanjungpandan yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Dedi Mardjana, jajaran Forkopimda Kabupaten Belitung, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Bidang HAM dan jajaran Kanwil Kemenkumham Babel.