CAKRAWALASATU.COM – Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengajak masyarakat Provinsi Kepulauan Riau berpartisipasi mewujudkan pemilu dan pilkada berintegritas. Salah satunya dengan menjaga dan terus mengingatkan penyelenggara pemilu agar memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Hukum Kepemiluan “Diskusi Publik: Integritas Pemilu 2024 dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia” di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Apresiasi Kontribusi Wartawan Sukseskan Pemilu 2024
Menurut Raka Sandi, saat ini DKPP sedang kebanjiran perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), baik perkara yang berkaitan langsung dengan tahapan maupun non-tahapan. Dalam perkembangan terakhir, jumlah perkara non-tahapan cenderung meningkat.
“Ini merupakan fenomena tersendiri, di mana persoalan hubungan pribadi yang tidak sah penyelenggara cukup mengemuka dalam pemilu kali ini, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ungkap Raka Sandi.
Baca Juga: Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi KPU
Secara langsung maupun tidak langsung, persoalan tersebut berdampak pada lembaga serta kinerja penyelenggara pemilu. Ditegaskannya, banyak penyelenggara pemilu diberhentikan atau dipecat DKPP karena persoalan hubungan pribadi yang tidak sah.
“Banyak persoalan pribadi yang berdampak pada lembaga serta kinerja penyelenggara pemilu. Sudah cukup banyak penyelenggara yang diberhentikan atau dipecat oleh DKPP,” tambah pria asal Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali ini.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan PERADI atas Kasus Vina Cirebon
Terkait dengan aspek tahapan yang diadukan ke DKPP didominasi oleh dugaan pelanggaran yang bersifat administratif. Jika terbukti bersalah diberikan sanski oleh DKPP yang sifatnya pembinaan.
Dalam diskusi ini, Raka Sandi juga menegaskan jika seluruh pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) akan ditindaklanjuti oleh DKPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaduan selanjutnya akan diverifikasi baik administrasi maupun materiil. Dalam dua tahapan ini, Pengadu diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan dalam waktu tertentu agar menjadi perkara yang memenuhi syarat untuk kemudian disidangkan.
Pengaduan ke DKPP tidak mengenal kedaluarsa. Sepanjang orang atau penyelenggara yang diadukan, masih bertugas (berstatus) sebagai penyelenggara pemilu. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh DKPP.
“Perbedaan karakter pengaduan di DKPP yaitu tidak mengenal kedaluarsa menurut pedoman beracara yang ada sekarang,” pungkas Raka Sandi.
Sebagai informasi, kegiatan ini digelar oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Dihadiri oleh Anggota dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Kota Batam, dan perwakilan sejumlah organisasi kepemudaan.