Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), yang dilaporkan sejak 30 Mei 2025, kembali menyisakan tanda tanya. Lebih dari setahun berjalan, Polres Nisel hanya menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Jawaban itu disampaikan Humas Polres Nias Selatan, Brigpol Agung Handoko, ketika redaksi meminta perkembangan terbaru perkara.
Baca Juga: Polisi Menangkap Ayah Cabuli dan Setubuhi Anak Kandung Berumur 3 Tahun
“Perkara yang dimaksud hingga kini masih dalam proses penyidikan,” balas Agung, Kamis (24/9/2026)
Polres juga menyebut jawaban tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum.
Baca Juga: Dua Perkara di Jalan Sudirman Masih Berjalan, Polres Nisel: Berkas Lengkapi P-19
Namun, keterbukaan yang dimaksud belum menjawab sejumlah pertanyaan substantif yang diajukan redaksi.
Redaksi sebelumnya meminta penjelasan apakah pemeriksaan lanjutan terhadap anak saksi, korban, dokter penerbit Visum et Repertum, serta konselor atau terapis telah dilakukan. Redaksi juga menanyakan apakah pemeriksaan itu menghasilkan alat bukti tambahan dan apakah konstruksi perkara telah dievaluasi kembali.
Baca Juga: Ombudsman RI Sidak Kedua di Lapas Cibinong Temukan Fasilitas Standar Apartemen
Pertanyaan mengenai penjelasan polisi sebelumnya tentang adanya ketidaksesuaian antara keterangan korban dan hasil visum juga belum memperoleh jawaban spesifik.
Begitu pula dengan pertanyaan paling mendasar, setelah lebih dari setahun penyidikan, apa perkembangan konkret perkara tersebut?
Sebelumnya, berdasarkan SP2HP tertanggal 10 Agustus 2026, polisi menyebut baru satu alat bukti yang terpenuhi dan masih membutuhkan sejumlah pemeriksaan lanjutan.
Maka, persoalannya kini bukan semata apakah perkara masih disidik. Pertanyaannya: sudah sejauh mana penyidikan itu bergerak?
Polisi tentu berwenang menjaga kerahasiaan materi pro justitia. Redaksi pun tidak meminta identitas anak ataupun substansi pemeriksaan yang dapat mengganggu penyidikan.
Yang diminta adalah informasi perkembangan secara proporsional, apa yang sudah dilakukan, apakah ada perkembangan alat bukti, dan apa langkah berikutnya.
Sebab, setelah lebih dari satu tahun, jawaban “masih dalam proses penyidikan” tanpa penjelasan lebih lanjut justru meninggalkan pertanyaan baru.
Cakrawalasatu.com tetap membuka ruang bagi Polres Nias Selatan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers memang menempatkan pemberian hak jawab secara proporsional sebagai bagian dari tanggung jawab pers.













