CAKRAWALASATU.COM – Terkait klarifikasi berupa pemberitahuan terhadap isu yang viral di media sosial (medsos) perihal kompensasi atas tumpahnya aspal muatan Kapal MT. AASHI di Perairan Laut Kabupaten Nias Utara (Nisut) yang diupload oleh akun Facebook Kominfo Nias Utara (Nisut) pada tanggal 26 Juli 2024, menimbulkan ketersinggungan salah seorang netizen /masyarakat.
Hal itu diketahui ketika salah seorang netizen pemilik akun Facebook Advokat Fakha Tel an. Fa’ahakhododo Telaumbanua, SH., C.PS., C.NS., C.IW alias Bung Fakha Tel didampingi oleh beberapa orang wartawan, mendatangi Kantor Dinas Kominfo Nias Utara yang diterima oleh Sekretaris Dinas Kominfo, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang Hadiri Upacara HUT Yonif 136/Tuah Sakti ke-19
Kepada Sekretaris Dinas Kominfo Nisut, Bung Fakha Tel mengatakan, pihaknya datang di Dinas Kominfo Nisut karena tidak terima dan tersinggung atas komentar yang ditulis oleh akun Facebook Kominfo Nias Utara di kolom komentar terhadap komentar yang ditulisnya lewat akun Facebook miliknya ( Advokat Fakha Tel).
“Saya merasa tersinggung atas komentar akun facebook Kominfo Nisut yang menuding saya asal omong doang dengan pernyataan yang tidak terukur serta menuding kualitas saya hanya sampai di situ,” tutur Fakha Tel yang juga sebagai Dewan Pakar DPC LIRA Kabupaten Nisut.
Baca Juga: Mensos Risma Kembangkan Potensi Lokal Warga Pulau Kei Besar
Atas nama masyarakat Nisut, sebutnya, harusnya orang yang mengendalikan/admin akun Facebook Kominfo Nisut benar-benar orang yang mampu menyampaikan informasi dan memberikan jawaban/klarifikasi sesuatu hal kepada masyarakat dengan santun, bermoral, beretika dan menyampaikan informasi yang akurat. “Bukan sebaliknya apalagi menyerang pribadi netizen/masyarakat seperti komentar akun facebook Kominfo Nisut terhadap saya,” ucap Fakha Tel.
“Pegawai yang ditempatkan di Dinas Kominfo Nisut ini digaji oleh negara, jadi harusnya juga orang-orang yang ditempatkan di Dinas Kominfo Nisut menguasai bidang kehumasan dan dapat mengolah/menyampaikan informasi maupun klarifikasi terkait isu-isu yang berkembang di tengah-tengah publik termasuk di medsos dengan baik dan beretika,” sambungnya dengan nada tegas.
Baca Juga: Kemenkumham RI Raih Opini WTP untuk ke-15 Kalinya dari BPK RI
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdin) Kominfo Nisut, Terima Syukur Zebua, mengatakan siapapun orangnya yang mengendalikan akun facebook Kominfo Nisut tetap tanggung jawab Kepala Dinas dan saya sendiri selaku Sekretaris Dinas Kominfo Nisut.
“Terkait komentar yang ditulis akun facebook Kominfo Nisut terhadap komentar akun facebook Advokat Fakha Tel, itu merupakan keteledoran kami di Dinas Kominfo Nisut. Seperti yang saya jelaskan tadi baik itu berupa postingan, tanggapan dan klarifikasi yang diupload oleh akun fecebook Kominfo Nisut, merupakan tanggung jawab kami di Dinas Kominfo Kabupaten Nisut,” ungkapnya.
“Untuk itu, atas nama Dinas Kominfo Kabupaten Nisut meminta maaf kepada Bung Fakha Tel atas keteledoran kami berkomentar di medsos (Facebook). Sebagai bentuk keseriusan kami meminta maaf, melalui akun facebook nanti akan kami menyampaikan permintaan maaf,” ucap Sekdin meyakinkan.