Gunungsitoli||cakrawalasatu.com –Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias kembali memberlakukan tilang manual di wilayah hukumnya. Kebijakan ini diterapkan karena perangkat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/e-TLE) hingga kini belum tersedia di Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
Penerapan tilang manual tersebut terpantau saat petugas Satlantas menggelar patroli di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli, Kamis (18/9/2025). Dalam operasi itu, seorang pengendara sepeda motor diberhentikan karena tidak mengenakan helm serta tidak memasang plat nomor kendaraan. Polisi kemudian menahan kendaraan itu sebagai barang bukti sekaligus menerbitkan surat tilang.
Namun, surat tilang yang diberikan menimbulkan tanda tanya lantaran tidak mencantumkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) sebagai sarana pembayaran denda secara daring.
Menanggapi hal ini, Ps. Kasat Lantas Polres Nias, IPDA Ovaroni Zendrato, SE, menegaskan bahwa kode BRIVA tidak otomatis tertera di setiap surat tilang. Menurutnya, kode tersebut baru akan diterbitkan apabila pelanggar memilih membayar denda melalui BRIVA tanpa harus mengikuti sidang.
“BRIVA itu dikeluarkan apabila pelanggar mau di-BRIVA-kan, jika dia tidak mau ke pengadilan. Itu memudahkan dan membantu masyarakat agar tidak perlu mengikuti sidang,” ujar Ovaroni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dikutip dari bintasara.com.
Mantan Kasat Lantas Polres Nias Selatan itu juga menjelaskan, penerbitan kode BRIVA bergantung pada kelengkapan dokumen kendaraan. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), maka kode BRIVA belum bisa diterbitkan.
“BRIVA dikeluarkan jika pelanggar meminta. Namun ketika kendaraan pelanggar tidak memiliki surat-surat seperti STNK, kita menunggu kelengkapan tersebut baru BRIVA bisa dibuat,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Satlantas Polres Nias menekankan bahwa tilang manual tetap mengacu pada aturan hukum, sekaligus memberikan alternatif mekanisme pembayaran denda bagi masyarakat sesuai kondisi yang ada.







