Video Viral Penindakan Motor di Teluk Dalam, Kasat Lantas Nias Selatan Angkat Bicara: Semua Sesuai UU Lalu Lintas

Semua prosedur berlandaskan UU Lalu Lintas, keselamatan pengendara jadi prioritas.

Daerah, Hukum, Nias Selatan8456 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Sebuah video penindakan Sat Lantas Polres Nias Selatan yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor memprotes saat kendaraannya dinaikkan ke atas mobil patroli, viral di media sosial dan memicu beragam reaksi publik. Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Nias Selatan, Ipda Ovaroni Zendrato, menegaskan bahwa tindakan petugas sudah sesuai dengan aturan hukum dan UU Lalu Lintas.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, tepatnya dekat persimpangan RS Stella Maris. Saat itu, personel Sat Lantas tengah melakukan patroli rutin untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga: Resmi Ditutup, TMMD ke-125 Tinggalkan Warisan Berharga bagi Warga Batam

“Petugas menemukan pengendara sepeda motor berboncengan tanpa helm. Setelah diperiksa, pengendara tidak memiliki SIM, STNK tidak ada, dan plat nomor kendaraan sudah mati,” jelas Ipda Ovaroni, Kamis malam.

Menurutnya, petugas telah berupaya memberikan penjelasan secara humanis. Namun, pengendara yang diketahui seorang perempuan menolak bekerja sama. Situasi sempat memanas karena masyarakat ikut menyaksikan dan memberikan berbagai tanggapan.

Baca Juga: Kejari Nias Selatan Terapkan Restorative Justice dalam Kasus KDRT, Utamakan Pemulihan Hubungan Ibu dan Anak

“Ketika motor sudah berada di atas mobil patroli, pengendara memaksa menarik kendaraannya hingga berhasil, lalu langsung meninggalkan lokasi,” tambahnya.

Ipda Ovaroni menegaskan, langkah penindakan yang dilakukan petugas sepenuhnya berlandaskan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan dasar pasal-pasal sebagai berikut:

Baca Juga: Polres Nias Selatan Komandani Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan Orurusa

– Pasal 106 ayat (8): Wajib menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor,

– Pasal 281: Setiap pengendara wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan,

– Pasal 288 ayat (1): Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah,

– Pasal 288 ayat (2): Kendaraan bermotor wajib memenuhi kelengkapan teknis dan laik jalan.

Lebih lanjut, Ipda Ovaroni menegaskan bahwa keputusan Sat Lantas untuk melepas sepeda motor tersebut didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan serta sebagai implementasi Polri yang humanis, demi menghindari polemik berkepanjangan di lapangan.

“Polri adalah sahabat masyarakat. Sat Lantas Polres Nias Selatan sama sekali tidak melakukan pungli atau menerima uang sepeser pun. Petugas murni melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya, dengan tujuan utama mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan penegakan hukum tidak dilakukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menjaga keselamatan pengendara dan masyarakat. “Jika terjadi kecelakaan dengan kondisi pelanggaran seperti itu, risikonya sangat besar, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ucap Kasat Lantas.

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta memastikan kendaraan dalam kondisi sah dan laik jalan.

Kapolres juga menegaskan pihaknya akan mendalami lebih lanjut peristiwa ini. “Jika nantinya ditemukan adanya tindakan personel yang menyalahi aturan, kami pastikan akan ditindak sesuai SOP dan aturan hukum yang berlaku. Profesionalisme dan integritas anggota Polri adalah komitmen kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan. “Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Nias Selatan,” tutup Kapolres.