Kasatpol PP Nisel: Diklat Satlinmas Dorong Kontribusi Aktif di Desa

Diklat ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 21 hingga 23 Oktober 2024

CAKRAWALASATU.COM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) gelar Apel Besar Pembukaan Diklat Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Lapangan Orurusa, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel, pada Senin (21/10/2024).

Dibuka secara resmi oleh Bupati Nisel Dr. Hilarius Duha, SH., MH., dihadiri 400 personel gabungan dari Satpol PP dan Satlinmas desa/kelurahan serta pejabat, termasuk Forkompimda, Bawaslu, dan camat se-Daerah Pemilihan (Dapil) I di wilayah Nisel.

Baca Juga: Ukir Sejarah Sejak 21 Tahun Mekar, Ranperda yang Diprakarsai Satpol PP Nisel jadi Perda, Dionisius Wau: ‘Terima Kasih Bapak Bupati dan DPRD’

“Ada 265 peserta dari Satlinmas desa/kelurahan khusus Dapil I telah ditetapkan melalui SK Bupati yang mengikuti pelatihan tahun ini, dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menjaga ketertiban umum, mengamankan pemilu, serta menanggulangi bencana alam dan non-alam di daerah masing-masing,” kata Kasatpol PP Nisel Dionisius Wau, SE., MM, kepada cakrawalasatu.com melalui selulernya, Senin (21/10/2024).

Diketahui, kecamatan yang meliputi Dapil I yakni, Teluk Dalam, Onolalu, Luahagundre Maniamolo dan Fanayama.

Baca Juga: Ketua DPD Partai Perindo Nisel Sambut Baik Pengesahan Perda dan Mendorong Sosialisasi, Kasatpol PP: Setelah Tahap Ini!

Dionisius menekankan, pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan anggota Satlinmas dapat bekerja sama dengan instansi lain untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nisel Tangkap 2 Warga Teluk Dalam Diduga Jual Sabu

Diklat ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 21 hingga 23 Oktober 2024, di Aula BKPN Teluk Dalam. “Setiap peserta nantinya akan menerima sertifikat sebagai bukti keikutsertaan, yang memungkinkan mereka untuk berkontribusi lebih aktif di tingkat desa,” tandas Dionisius.

Penetapan Satlinmas di desa, kelurahan, dan kecamatan ini berdasarkan SK Bupati Nisel, yang sekian lamanya baru terbentuk dan hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, ujar mantan Camat Teluk Dalam itu.