CAKRAWALASATU.COM – Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Rindu H. Halawa yang dikenal dengan panggilan Rendos, menyambut baik 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD bersama Pemkab Nisel. Menurutnya, Perda ini menjadi acuan formal yang harus dipatuhi oleh masyarakat Nisel.
“Kita menyambut baik atas 4 Ranperda yang telah disahkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah menjadi Perda permanen di Kabupaten Nisel sekaligus sebagai kiblat formal yang harus dipedomani oleh masyarakat dan semua pihak dalam berkehidupan sosial, budaya dan politik,” ujar Rendos dalam pernyataannya kepada media, Selasa (20/8/2024).
Namun mantan anggota DPRD Nisel periode 2009-2014 itu berujar, dalam hal penerapan Perda itu kelak diharapkan adanya sosialisasi untuk menghindari perbedaan persepsi dan potensi konflik di kemudian hari.
Dia juga menyebut pengesahan ini sebagai “kado berharga” dari para legislator Nisel Periode 2019-2024 yang patut diapresiasi.
“Ini patut kita apresiasi secara positif thinking,”imbuh Rendos Halawa yang juga sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Nisel itu.
Terpisah, Kasatpol PP dan Linmas Nisel Dionisius Wau, SE., MM mengatakan bahwa OPD menyatakan bahwa sosialisasi Perda akan dilakukan setelah proses registrasi akhir di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) selesai dan nomor Perda resmi dikeluarkan.
Baca Juga: Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Toba
“Setelah Ranperda ini disetujui oleh DPRD dan Pemkab Nias Selatan, maka Pemkab Nias Selatan dalam hal ini bagian Hukum Setda bersama Satpol akan melaksanakan registrasi akhir di Pemprovsu dan setelah mendapatkan registrasi dari Pemprovsu maka nomor Perda akan dicantumkan dan siap disosialisasikan,” kata Dionisius saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Begitu proses penetapan akhir sebuah Perda, sambung dia.
Diketahui, ada 4 Ranperda disetujui oleh DPRD bersama Pemkab Nisel untuk ditetapkan menjadi Perda.
Salah satu dari 4 Ranperda itu merupakan inisiasi produk hukum daerah yang diprakarsai oleh Satpol PP dan Linmas Nisel kali pertama, semenjak 21 tahun Kabupaten Nisel mekar menjadi kabupaten baru. Perda ini mencakup penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD bersama Pemkab Nisel, pada Senin (19/8/2024), di Aula Rapat Paripurna DPRD Nisel, Jalan Saonigeho, Km.3,5, Teluk Dalam.
Adapun 4 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yaitu:
– Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
– Ranperda tentang Perubahan Perda 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dari Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah,
– Ranperda tentang Penyelenggaraan ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan masyarakat dari Satpol PP & Linmas, dan
– Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.