CAKRAWALASATU.COM – Kali pertama dan satu-satunya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diprakarsai oleh OPD Satpol PP dan Linmas Kabupaten Nias Selatan (Nisel) sejak 21 tahun Nisel mekar jadi sebuah kabupaten baru dan daerah otonomi baru, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nisel.
Hal ini disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Nisel bersama Pemkab Nisel, Senin (19/8/2024) di Aula Kantor DPRD Nisel, Jalan Saonigeho KM 3,5, Kecamatan Teluk Dalam.
Baca Juga: Lagi, Tiga Rumah Warga Terbakar Tim Pemadam Satpol PP Nisel Berhasil Jinakkan Si Jago Merah
Ranperda dimaksud adalah Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Secara garis besar dari Ranperda itu meliputi:
1. Tertib jalan dan angkutan,
2. Tertib sosial kemasyarakatan dan penyakit masyarakat,
3. Tertib lingkungan,
4. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum,
5. Tertib sungai, saluran air, kolam dan pinggir pantai,
6. Tertib usaha tertentu,
7. Tertib PKL,
8. Tertib reklame,
9. Tertib bangunan,
10. Tertib ruang,
11. Tertib tempat ibadah,
12. Tertib tempat hiburan dan keramaian,
13. Tertib waning malam (ketertiban terhadap usaha-usaha/kegiatan yang dilaksanakan atau buka khusus malam hari, dan
14. Tertib keadaan darurat dan bencana
Baca Juga: Terima Audiensi, Kasatpol PP Nisel Dukung Keberlangsungan PPN di Nisel
“Ini adalah satu-satunya Perda yang diprakarsai Satpol PP dan Linmas Kabupaten Nias Selatan, sejak 21 tahun Nias Selatan mekar dan menjadi daerah otonomi baru,” ungkap Kasatpol PP dan Linmas Nisel Dionisius Wau, SE., MM saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, pada Senin (19/8/2024).
“Kita bersyukur dan akan tercatat dalam sejarah perjalanan OPD Satpol itu sendiri, karena akhirnya berhasil menginisiasi produk hukum daerah yang sangat vital bagi kepentingan umum Nias Selatan,” sambungnya.
Baca Juga: Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Toba
Dionisius menuturkan, Perda ini adalah yang mengatur tentang upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati.
Dalam Ranperda itu, kata dia, ada juga sanksi administrasinya sampai pada ketentuan denda apabila hasil penyidikan PPNS Daerah ditemukan unsur kesengajaan melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal-pasal Perda yang telah ditetapkan.
“Jajaran Satpol berterimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Nias Selatan atas persetujuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dan kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan atas segala arahan selama proses penyusunan Ranperda ini,” imbuh mantan Camat Teluk Dalam itu.
Adapun 4 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda saat itu, yakni:
– Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
– Ranperda tentang Perubahan Perda 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dari Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah,
– Ranperda tentang Penyelenggaraan ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan masyarakat dari Satpol PP & Linmas, dan
– Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.