Berikut Penjelasan Inspektorat Soal LHP DD di Nisel

Inspektorat luruskan persepsi: LHP belum semua dilimpahkan ke Kejaksaan, sebagian masih dalam proses tindak lanjut

Daerah, Nias Selatan1834 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nisel) memberikan pernyataan resmi terkait perbedaan pemahaman yang menimbulkan persepsi bahwa sebanyak 27 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa (DD) telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel.

Inspektur Nisel Amsarno S. Sarumaha, SH., MH., menegaskan informasi sebelumnya hanya mengenai capaian audit internal, bukan penyelesaian proses pelimpahan ke Kejari setempat.

Baca Juga: Bupati JKA Siapkan Strategi Lahan, Gubernur Mahyeldi Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Huntara di Padang Pariaman

“Tidak ada pernyataan bahwa 27 LHP itu sudah sampai ke Kejaksaan. Yang kami sampaikan adalah capaian audit Inspektorat dalam memproses laporan masyarakat sejak tahun 2022 hingga 2025. Jadi tidak benar jika seolah-olah Kejaksaan telah menerima seluruh dokumen itu,” ujar Amsarno dalam pernyataan resmi yang diterima cakrawalasatu.com, Jumat (12/12/2025).

Angka 27 LHP yang dimunculkan, kata dia, merupakan informasi internal mengenai total dokumen pemeriksaan yang telah diselesaikan oleh Inspektorat dalam kurun waktu tersebut. Penyampaian angka tersebut bertujuan sebagai bentuk transparansi kinerja, namun berpotensi menimbulkan salah tafsir apabila tidak dipahami dalam konteks teknis audit.

Baca Juga: Keroyok Matel/DC di Kalibata Hingga Meniggal Dunia, Terduga Enam Anggota Polri Jadi Tersangka

“Kami memaparkan jumlah LHA (Laporan Hasil Audit) yang sudah selesai sebagai bentuk transparansi kinerja. Tapi bukan berarti seluruhnya sudah kami limpahkan secara resmi kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Di sinilah letak interpretasi publik yang perlu kami luruskan,” jelasnya.

Amsarno menjelaskan mekanisme pelimpahan LHP dilakukan secara bertahap dan sesuai peraturan. Pada tahap ini, beberapa laporan masih dalam proses tindak lanjut oleh Kepala Desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, sementara sebagian lainnya menunggu hasil penelaahan lanjutan sebelum dapat diserahkan kepada APH.

Baca Juga: Inspektorat Nisel Ungkap Proses Audit Laporan AMAK Terkait Desa Orahili Boe

Klarifikasi ini, tegas dia, disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman publik dan memastikan koordinasi tetap harmonis antar lembaga.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dan peran Kejaksaan selama ini dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD),” tambahnya.

Inspektorat Nias Selatan menegaskan kembali komitmen menangani setiap pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, termasuk memastikan koordinasi yang tepat sebelum proses hukum berjalan ke tahap berikutnya.