CAKRAWALASATU.COM – Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Tahun 2024, Drs. Fonaha Zega, M.A.P dan Nyak Pau Aceh (pasangan FOWUA), kembali menyerahkan dokumen persyaratan jalur Perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara, Minggu (12/5/2024).
Pasalnya, dokumen yang diserahkan sebelumnya oleh Bapaslon tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan oleh pihak KPU Nisut untuk dilengkapi.
Baca Juga: ISNU Sebut Nikson Nababan Putra Terbaik yang Memiliki Visi Sangat Besar kepada Masyarakat Sumut
Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Elizama Nazara mengucapkan selamat datang kepada Bapaslon FOWUA dan seluruh pendukung untuk hadir kembali di Kantor KPU Kabupaten Nisut dalam rangka menyampaikan dokumen syarat dukungan Bapaslon jalur Perseorangan.
“Kita hadir di sini dalam rangka tahapan pelaksanaan Pilkada, dalam hal ini penyerahan dokumen syarat dukungan bagi Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Nisut jalur Perseorangan/Independen yakni Pasangan Drs. Fonaha Zega, M.A.P dan Nyak Pau Aceh (pasangan FOWUA). Kita ketahui bersama Bapaslon FOWUA tiba di Kantor KPU Kabupaten Nisut pukul 23.35 WIB, artinya belum melewati batas waktu penyerahan berkas sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 532 Tahun 2024, yaitu diserahkan Tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,” tutur Elizama.
Baca Juga: Warga Sergai Doakan Nikson Nababan Direkomendasi PDIP jadi Calon Gubernur Sumut
Koordinator Devisi Teknis KPU Nisut Helpianus Gea mengatakan, berdasarkan surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024, Tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital, Bapaslon diberikan perpanjangan waktu selama 3×24 jam.
“Sesuai surat edaran KPU RI dimaksud sebagaimana pada poin 6 menyebutkan, setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan waktu kepada bakal pasangan calon untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkan tanda Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan,” kata Helpianus.
Baca Juga: Pasangan Fonaha Zega dan Nyak Pau Aceh Serahkan Dukungan Perseorangan di KPU Nisut
Bapaslon FOWUA diwakili Nyak Pau Aceh mengucapkan terima kasih dukungan dari KPU yang telah memberikan perpanjangan waktu perihal pengunggahan syarat dukungan terkhusus syarat dukungan bentuk digital untuk di upload ke dalam Aplikasi Silon.
“Perpanjangan waktu yang diberikan kepada kami yakni tiga kali dua puluh empat jam, kami akan usahakan untuk meng-upload ke dalam aplikasi Silon seluruh syarat dukungan sesuai jumlah yang ditentukan oleh KPU,” ujar Nyak Pau Aceh.
Selain itu, Ketua KPU Nisut menjelaskan, setelah pihaknya memeriksa dokumen syarat dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon FOWUA berjumlah 10.623 dukungan Model B. 1 KWK bentuk fisik telah memenuhi bahkan melebihi, dimana minimal dukungan yang dipersyaratkan yakni 10.473 dukungan.
Selanjutnya KPU memberikan kesempatan kepada Bapaslon FOWUA untuk menginput dan meng-upload dokumen digital ke dalam aplikasi Silon selama 3×24 terhitung sejak diterbitkan berita acara penerimaan dokumen, sebagaimana pada Surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024.
Penyerahan dokumen syarat dukungan Bapaslon FOWUA tersebut disaksikan oleh seluruh Komisioner KPU Nisut, Ketua dan Komisioner Bawaslu Nisut serta seluruh unsur sekretariat KPU Nisut.