Bungkam Saat Dikonfirmasi, Kades Orahili Boe Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

AMAK Nias Selatan melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Orahili Boe senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga terjadi selama empat tahun berturut-turut.

Daerah, Hukum, Nias Selatan6793 Dilihat

Nias Selatan, cakrawalasatu.com –Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Nias Selatan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum Kepala Desa Orahili Boe berinisial ‘WL’, Kecamatan Susua, kepada Bupati Nias Selatan melalui Inspektorat. Laporan tersebut mengungkap indikasi kuat terjadinya praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga nepotisme yang berlangsung selama empat tahun terakhir, yakni dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Dalam laporan yang ditandatangani oleh Marinus Notarius Wau selaku perwakilan AMAK, disebutkan sejumlah kegiatan desa diduga fiktif, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program pemberdayaan masyarakat yang tidak pernah terealisasi di lapangan, meskipun anggaran telah dicairkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Nias Selatan: Satu Saksi Dicari, Pengacara Muda Dukung Penegakan Hukum

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai amanah publik,” tegas Marinus saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2025).

Dalam laporan itu, disebutkan sejumlah anggaran bernilai besar yang diduga dikorupsi, di antaranya:

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, Polres Nias Selatan dan Bhayangkari Tebar Semangat Merah Putih di Tengah Masyarakat

-Rp 208 juta untuk ketahanan pangan pada tahun 2022 yang tidak terlaksana;

-Honorarium staf desa senilai Rp 40 juta per tahun, diduga diberikan kepada empat anak Kepala Desa yang masih di bawah umur dan tidak menjalankan tugas formal;

-Pengadaan dan pembangunan infrastruktur jalan desa, air bersih, serta duiker plat yang tidak tampak hasilnya di lapangan;

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana BOK dan JKN yang Menggurita di Puskesmas Huruna, Inspektorat: LHP Segera Terbit

-Penyewaan rumah pribadi Kepala Desa sebagai kantor desa dengan biaya Rp 30 juta per tahun, menggunakan anggaran desa.

“Selama empat tahun berturut-turut, laporan keuangan desa menunjukkan pola yang berulang, penganggaran besar untuk kegiatan yang tidak dapat diverifikasi keberadaannya secara fisik maupun administratif,” tambah Marinus.

Atas dasar temuan tersebut, ia meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, melalui Inspektorat, segera melakukan audit forensik terhadap pengelolaan Dana Desa Orahili Boe.

“Kami ingin proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Jika terbukti, maka harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi,” kata Marinus.

Ia menyebut, laporan ini juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan desa dan hak masyarakat atas pembangunan yang berkeadilan.

“Dana desa adalah jantung pembangunan di tingkat akar rumput. Bila dikelola oleh tangan yang tidak bersih, maka dampaknya langsung terasa pada kehidupan masyarakat. Sudah saatnya praktik korupsi di desa dihentikan,” pungkasnya.

Setelah dikonfirmasi secara terpisah oleh wartawan cakrawalasatu.com kepada Kepala Desa berinisial WL terkait dugaan tersebut, pada Kamis (6/8/2025) sore, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diberikan. Pesan klarifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan terlihat telah terkirim dengan tanda centang dua berwarna abu-abu, namun tidak mendapatkan balasan.