Dishub Nias Selatan Tertibkan Bongkar Muat di Jalan Umum, Pelaku Usaha Diingatkan Soal Sanksi

Sosialisasi surat edaran bupati digelar bersama Satlantas dan Organda untuk menekan kemacetan serta risiko kecelakaan di Teluk Dalam

Nias Selatan||CSC – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nias Selatan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Nias Selatan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat menggelar sosialisasi langsung kepada pengusaha dan pelaku usaha ekspedisi terkait penertiban aktivitas bongkar muat barang di jalan umum dan trotoar, khususnya di kawasan Kota Teluk Dalam.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor: 500.11/9912/DISHUB-NS/2026 tertanggal 27 Maret 2026 tentang Penertiban Bongkar Muat Barang Muatan Kendaraan di Jalan Umum dan Trotoar di Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga: Bupati Padang Pariaman Bangga dan Apresiasi Mendalam Atas Suksesnya Penyelenggaraan Pacu Kuda 2026

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan, Damai Omega Telaumbanua, mengatakan, sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha di sekitar Teluk Dalam guna memastikan pesan kebijakan tersampaikan secara efektif kepada para pelaku usaha.

“Penertiban ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada 11 Maret 2026 bersama Satlantas Polres Nias Selatan dan Organda. Kami sepakat untuk melakukan sosialisasi terpadu melalui penerbitan surat edaran dari pimpinan daerah,” ujar Damai, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Tunggu Docking, Kapal RoRo Nias Selatan Siap Layani Rute Kepulauan Batu

Ia menegaskan, praktik bongkar muat di bahu jalan maupun trotoar berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi kendaraan angkutan barang seperti truk, mobil boks, kendaraan roda enam, dan armada ekspedisi lainnya.

Melalui sosialisasi ini, Dishub berharap tumbuh kesadaran kolektif dari para pelaku usaha jasa angkutan barang maupun pelaku usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Minta Uang Pengawalan 300 Ribu, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalakan Mobil Plat Luar Daerah di Tanah Abang

“Kami mengimbau agar kegiatan bongkar muat tidak lagi dilakukan di bahu jalan atau trotoar. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, hal ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Dishub Nias Selatan juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Setiap kendaraan, baik truk, mobil boks, kendaraan roda enam maupun mobil ekspedisi yang masih melakukan bongkar muat di lokasi terlarang akan dikenakan sanksi. Ini bagian dari upaya penegakan aturan demi ketertiban bersama,” tegas Damai.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan Organda diharapkan mampu menekan tingkat kemacetan serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah perkotaan, khususnya Teluk Dalam.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.