Jakarta, Cakrawalasatu.com – Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal di sebuah gudang kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/05/26).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan ribuan sepeda motor tanpa dokumen sah, termasuk sejumlah kendaraan yang telah dibongkar menjadi beberapa bagian untuk diduga mempermudah pengiriman ke luar negeri.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.SI., mengatakan pada kesempatan ini kami dari Polda Metro Jaya melalui jajaran Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum merilis pengungkapan kasus besar terkait dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor dan beberapa tindak pidana lainnya.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka ini adalah praktek ilegal berupa pembelian, penampungan dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga kuat berasal dari hasil kejahatan,” ucapnya saat konferensi pers.
Budi melanjutkan kendaraan-kendaraan ini di kumpulkan dan di persiapkan untuk di selundupkan keluar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
“Tersangka menampung kendaraan ini disebuah gudang khusus, sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan, kemudian dikirim secara ilegal ke pasar Internasional diantaranya menuju negara Tahiti dan Togo. Ini merupakan ancaman serius karena selama ada jalur penjualan yang aman aksi pencurian motor di masyarakat akan terus berulang,” lanjutnya.
Budi mengungkapkan langkah ini menjadi komitmen utama Polda Metro Jaya.
“Untuk memutus mata rantai kejahatan kendaraan bermotor dari hilir hingga ke hulu demi melindungi hak milik masyarakat,” ungkapnya.
Di waktu yang sama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, S.I.K., M.H., menerangkan kami lakukan penindakan di gudang PT Indobike 26 sebanyak 1.494 unit kendaraan bermotor roda dua.
“957 unit dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan roda dua sudah dalam kondisi terbongkar,” terangnya.
Iman menambahkan, kendaraan tersebut diduga berasal dari sebuah perbuatan tindak pidana kejahatan.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah seperti faktur, sertifikat, NIK dan VIN. Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Iman menuturkan, kami saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka dengan inisial WS dan kami akan terus mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotor kemudian pengepulnya maupun eksportirnya.
“Kami terus akan melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, karena ini merupakan satu jaringan yang bersifat kolaboratif,” tuturnya.
Iman menjelaskan, dugaan tindak pidana yang tersangka lakukan diantaranya tindak pidana dengan ancaman pidana 6 tahun yaitu tindak pidana pemalsuan sebagaiman diatur pasal 391 KUHP kemudian tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun sebagaiman diatur dalam pasal 486 KUHP, tindak pidana penadahan denhan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dengan pasal 391 KUHP.
“Dan juga tindak pidana menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan gadai menyimpan dan menyembunyikan, dimana diatur dalam pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. Selanjutnya juga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP, juga kami terapkan dengan pasal 35 undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia ancaman pidana paling singkat 1 tahun, juga kami gunakan pasal mengalihkan, menggadaikan dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objela fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 36 undang-undang Nomor 42 tahun 1999,” jelasnya.
Iman menegaskan, kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 junto 67 ayat 2 undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
“Ini adalah upaya kami juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait dengan keamanan data pribadi. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, mari sama-sama kita jaga dan gunakan data pribadi ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan bijak dan beradab,” tegasnya. (*)









