Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dari Fraksi NasDem, Oktavianus Bu’ulolo, mendesak dilakukan evaluasi terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan O’o’u, Nisel.
Perkara ini dilaporkan sejak 30 Mei 2025. Hingga Oktober 2026, kasus tersebut belum selesai dan masih dalam proses penyidikan. Karena itu, Oktavianus meminta Polda Sumatera Utara turun tangan melakukan supervisi apabila diperlukan, sehingga proses penyidikan berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
“Saya mendorong Kapolres Nias Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini. Jika diperlukan, Polda Sumut diminta melakukan supervisi sesuai kewenangannya. Ini bukan untuk mengintervensi hasil, melainkan memastikan proses berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Oktavianus, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, desakan ini lahir dari kepedulian terhadap perlindungan anak dan keadilan masyarakat, bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Penentuan status hukum pihak yang dilaporkan harus tetap berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, bukan karena desakan siapa pun. Namun, proses hukum tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan Oktavianus beriringan dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilaksanakannya pada Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga: Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolda Metro Jaya Buka Akses Pengaduan Nomor Pribadi Bagi Masyarakat
“Perda ini bukan sekadar kumpulan aturan di atas kertas. Ini bukti komitmen daerah memberikan jaminan rasa aman dan keadilan bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada tempat bagi segala bentuk kekerasan di Kabupaten Nias Selatan. Sosialisasi saja tidak cukup, penegakan hukumnya juga harus nyata,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Agustus 2026, perkara ini telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada rentang waktu 28 Juli 2025, 6 November 2025, 2 Februari 2026, dan 24 Juli 2026.
Pihak kepolisian sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan ulang Sprindik merupakan prosedur administrasi setelah masa berlaku dokumen habis, dan perkara yang ditangani tetap satu kesatuan perkara yang sama. Namun, fakta bahwa dalam waktu lebih dari setahun dokumen penyidikan diterbitkan ulang hingga empat kali ini menjadi catatan penting bagi publik.
SP2HP juga mencatat perlunya pendalaman terhadap perbedaan antara keterangan anak saksi dengan hasil Visum et Repertum. Penyidik merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait untuk memperjelas persoalan tersebut.
Dihubungi secara terpisah pada Senin (12/10/2026), Humas Polres Nias Selatan, Brigpol Agung Handoko, menegaskan penyidikan masih berjalan sesuai prosedur.
“Penyidik terus bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh. Rincian alat bukti dan konstruksi perkara belum dapat kami sampaikan karena merupakan bagian dari materi penyidikan. Langkah selanjutnya mencakup pemeriksaan lanjutan dan pemenuhan kelengkapan berkas,” kata Brigpol Agung.
Namun, keterangan tersebut belum merinci apakah pemeriksaan lanjutan yang direncanakan telah dilaksanakan, bagaimana perbedaan keterangan dan hasil visum ditindaklanjuti, serta apa perkembangan substantif setelah Sprindik terakhir diterbitkan.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Nias Selatan menyatakan penyidikan masih berlangsung.












