Baru Sehari Jabat Kajari Nias Selatan, Edmon Novvery Purba Hentikan Perkara KDRT Lewat RJ

Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyatakan akan terus mengedepankan prinsip penegakan hukum yang menyentuh hati nurani masyarakat

Daerah, Hukum, Nias Selatan4404 Dilihat

Nias Selatan, cakrawalasatu.com – Hari pertama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmon Novvery Purba, S.H., M.H. langsung membuat gebrakan. Ia mengambil langkah cepat dan berani dengan menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Langkah ini tidak hanya menunjukkan respons hukum yang sigap, tetapi juga menandai era baru penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di Nias Selatan, tepat pada hari pertama Edmon duduk di kursi Kajari menggantikan Rabani M. Halawa, yang kini bertugas di Kejari Rokan Hulu, Riau.

Baca Juga: Kajari Nias Selatan Dimutasi ke Rokan Hulu, Ini Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Kejaksaan di Sumut

“Ini bukan sekadar gebrakan, ini adalah pernyataan sikap: bahwa hukum juga bisa menjadi jembatan penyembuhan, bukan hanya alat penghukuman,” tegas Edmon saat memimpin langsung proses penetapan RJ didampingi Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daely dan Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, pada Rabu (23/7/2025).

Kasus yang diselesaikan secara RJ ini melibatkan tersangka Yanuari Duho alias Ama Erna, yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya, Fisi Wardayanti Duho, pada Mei 2025 lalu. Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh sebagaimana tertuang dalam hasil visum.

Baca Juga: Kuliah Gratis plus Uang Saku, Pemkab Nias Selatan Buka Pendaftaran KIP Kuliah untuk Putra-Putri Daerah

Namun, setelah melalui proses klarifikasi, mediasi, dan analisis mendalam terhadap latar belakang sosial dan hubungan kekeluargaan, Edmon memutuskan perkara ini layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Hubungan ayah dan anak adalah ikatan sakral. Jika ada ruang untuk damai, maaf, dan pemulihan, maka hukum harus memfasilitasinya. Itu tujuan utama dari RJ,” kata Edmon.

Baca Juga: BMP Cup 2025 Resmi Dibuka Bupati Nias Selatan: Ajang Sportivitas dan Persaudaraan dalam Semangat Hari Jadi ke-22

Kejari Nias Selatan telah mendapat persetujuan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: R-253/L.2/Etl.2/07/2025, tertanggal 21 Juli 2025. Dengan dasar itu, Kejari mengeluarkan Surat Ketetapan RJ Nomor: PRINT-549/L.2.30/Eku.2/07/2025 pada hari yang sama Edmon resmi bertugas.

Perkara ini memenuhi seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, antara lain: pelaku belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya kesepakatan damai dari korban serta keluarga.

Edmon menegaskan bahwa RJ bukan bentuk pengabaian hukum, melainkan pendekatan yang melihat manusia bukan hanya dari kesalahannya, tetapi juga dari kemampuannya untuk berubah dan berdamai.

“Kita tidak hanya ingin menegakkan keadilan, tapi juga mengembalikan harapan. RJ adalah ruang untuk itu, ruang untuk mengakui luka, saling memaafkan, dan memulai lagi dengan cara yang lebih baik,” ucap Edmon.

Dalam RJ ini, pelaku dan korban bertatap muka, didampingi keluarga dan aparat penegak hukum, untuk mencapai kesepakatan damai yang tulus. Luka secara fisik boleh jadi belum sembuh, namun rekonsiliasi emosional dan sosial dianggap jauh lebih penting dalam membangun masa depan yang harmonis.

Gebrakan ini bukan semata langkah awal, tapi simbol dimulainya era baru Kejari Nias Selatan di bawah kepemimpinan Edmon Novvery Purba, penegakan hukum yang tegas tapi tetap berjiwa, cepat tapi penuh pertimbangan, dan berorientasi pada keadilan yang menyentuh hati nurani.

“Kami akan terus mengedepankan keadilan restoratif dalam perkara yang memungkinkan. Ini bukan pengecualian, tapi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan hukum yang relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Edmon.