Nias Selatan, CSC – Sorotan terhadap MG, Kepala Puskesmas Huruna, semakin tajam seiring dengan bergulirnya proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inspektorat Kabupaten Nias Selatan kini sedang melakukan tahap verifikasi dokumen sebagai respons atas laporan resmi yang disampaikan oleh dua staf puskesmas sejak 20 September 2022 lalu.
Ketua Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Dodi Panjaitan, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi ditugaskan sejak lima hari lalu dan kini tengah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen administrasi dan keuangan Puskesmas Huruna.
“Kami sudah mulai verifikasi dokumen atas laporan yang masuk. Seluruh proses akan kami jalankan secara profesional. Setelah itu, langkah-langkah selanjutnya akan kami ambil sesuai temuan yang ada,” ujar Dodi kepada cakrawalasatu.com, melalui sambungan aplikasi WhatsApp, pada Senin (2/6/2025) sore.
Di sisi lain, seiring bergulirnya proses investigasi, suara untuk menonaktifkan sementara Kepala Puskesmas MG semakin menguat. Kuasa hukum pelapor, Disiplin Luahambowo, S.H., menilai bahwa keberadaan MG di kursi pimpinan dapat mengganggu objektivitas proses audit.
“Dalam konteks hukum administrasi negara, pejabat yang sedang diperiksa atas dugaan penyalahgunaan kewenangan wajib dinonaktifkan sementara demi menjamin independensi proses dan perlindungan terhadap saksi maupun dokumen,” tegas Disiplin saat dihubungi melalui perpesanan aplikasi WhatsApp, Senin (2/6/2025) sore.
Ia mengingatkan, jika tidak segera diambil langkah tegas, maka hal ini justru akan mencederai integritas Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Kepala Puskesmas Huruna Tersandung Dugaan Korupsi, Inspektorat Nias Selatan Berkomitmen Usut Tuntas
Sementara itu, Kepala Puskesmas Huruna, berinisial ‘MG’ saat dimintai tanggapannya atas dugaan itu melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Senin (2/6/2025), hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum mendapat respons, meskipun telah terlihat centang dua berwarna abu-abu pada aplikasi perpesanan.
Diberitakan sebelumnya, MG dilaporkan atas tudingan melakukan dugaan pelanggaran serius, mulai dari distribusi dana tanpa dokumen pertanggungjawaban (SPJ), penggunaan ambulans untuk kepentingan pribadi, hingga intimidasi terhadap pegawai yang mempertanyakan transparansi keuangan dan tata kelola layanan.
Dana BOK Triwulan I tahun 2022 senilai kurang lebih Rp36 juta baru disalurkan pada Agustus 2022, beberapa bulan setelah waktu yang seharusnya. Dana tersebut dibagikan tanpa melalui mekanisme administrasi yang sah dan tanpa disertai SPJ, bahkan disebut dibagikan langsung dalam amplop kepada lebih dari 60 pegawai.
Kondisi serupa terjadi pada BOK Triwulan II, yang distribusinya kembali dilakukan secara informal dan tidak tercatat dalam dokumen resmi. Tak hanya itu, hingga akhir Oktober 2023, dana JKN periode Juli–Desember 2022 pun belum diterima oleh para staf, memunculkan dugaan keterlibatan unsur kesengajaan dalam penahanan dana.
MG juga dituding menyalahgunakan ambulans Puskesmas Huruna untuk kepentingan pribadi, padahal di saat bersamaan, beberapa warga mengaku pernah ditolak saat membutuhkan layanan pengantaran pasien atau jenazah. Perubahan pola pemakaian ambulans baru terjadi pada Oktober 2022, setelah desakan masyarakat dan tekanan dari internal institusi mulai mencuat.
Salah satu indikasi lemahnya manajemen yang dipimpin MG adalah minimnya kegiatan koordinasi internal. Sepanjang tahun anggaran, hanya tiga kali rapat staf dilaksanakan, jauh dari standar ideal dalam organisasi layanan publik. Sementara itu, pertemuan lintas sektoral hanya dilakukan sekali dalam setahun, mengindikasikan tidak adanya upaya serius membangun sinergi antarinstansi.
Yang lebih memprihatinkan, sejumlah pegawai yang berupaya mempertanyakan kebijakan dianggap mendapat tekanan dan intimidasi, memperkuat dugaan praktik pembungkaman yang bertujuan menutupi penyimpangan.