Gunungsitoli||CSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli meluruskan tudingan adanya praktik “kotak-kotakan” terhadap wartawan dalam penyampaian informasi, menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring yang menyoroti pertemuan antara Kepala Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka).
Isu tersebut mencuat setelah adanya pertemuan yang turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, dengan sejumlah pengurus Forwaka di salah satu rumah makan di Kota Gunungsitoli, pada Senin (13/4/2026). Pertemuan itu sempat disebut sebagai konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias.
Baca Juga: Wabup Rahmat Hidayat Sambut Mendikdasmen, Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padang Pariaman
Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat membatasi akses informasi kepada kalangan media.
“Pertemuan tersebut memang terkait rencana pelantikan Forwaka. Adapun pembahasan mengenai kasus RSU Pratama muncul secara spontan, dan Kajari memberikan penjelasan untuk meluruskan isu yang berkembang. Tidak ada konferensi pers, apalagi upaya mengkotak-kotakkan wartawan,” ujarnya.
Baca Juga: Mitos Hukum : Kalau Sudah Dipenjara, Hutang Dianggap Lunas
Kejari Gunungsitoli, lanjut Ya’atulo, berkomitmen menjaga transparansi informasi sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, serta membuka ruang komunikasi dengan seluruh insan pers secara profesional.
Terpisah, Sekretaris Forwaka Gunungsitoli, Haogo Zega, meluruskan bahwa pertemuan tersebut bukanlah agenda konferensi pers, melainkan pembahasan internal organisasi.
Baca Juga: Korwil SPPI MBG Nias Selatan Disorot soal Transparansi Anggaran
“Pertemuan itu fokus membahas rencana pelantikan Forwaka Gunungsitoli, sekaligus meminta saran dan masukan dari pihak Kejari agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik,” ujar Haogo saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan terkait kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias muncul secara spontan di sela-sela diskusi, bukan sebagai agenda utama.
“Tidak ada konferensi pers. Pertanyaan terkait kasus itu muncul spontan dari pengurus Forwaka, dan dijawab langsung oleh Kajari untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Haogo menegaskan, Forwaka merupakan wadah berhimpunnya insan pers yang memiliki kesamaan visi dan misi, serta dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah dengan landasan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Ia juga memastikan bahwa Forwaka Gunungsitoli terbuka untuk bersinergi dengan seluruh elemen pers tanpa pengecualian.
“Keberadaan Forwaka bertujuan menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menyampaikan informasi penegakan hukum kepada publik, sekaligus membangun sinergi yang sehat antara lembaga penegak hukum dan media,” ujarnya.
Menurut Haogo, kolaborasi lintas organisasi pers telah dilakukan sebelumnya, termasuk kegiatan di tingkat provinsi Sumatera Utara bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Ia pun mengajak seluruh wartawan untuk menjaga solidaritas profesi dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
“Kami mengajak seluruh rekan-rekan pers untuk tetap bersatu, bekerja profesional, dan mendukung rencana pelantikan Forwaka Gunungsitoli,” ucapnya.
Lebih lanjut, Haogo juga menyampaikan harapan agar Kejari Gunungsitoli tetap memberikan akses informasi secara terbuka kepada seluruh wartawan tanpa diskriminasi.
“Kami meyakini tidak ada niat dari Kejari untuk membeda-bedakan wartawan, dan kami berharap komunikasi yang terbangun dapat semakin baik ke depan,” katanya.












