Jelang Pilkada Serentak KPU Nisut Sosialisasikan PKPU No. 8 Tahun 2024

"Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa KPU Nias Utara akan membuka pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada 22 September 2024,"

CAKRAWALASATU.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara (Nisut) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara ini berlangsung di TC. OSSEDA, Jalan Gowezalawa, Desa Fadoro Fulolo, pada Kamis (1/8/2024).

Ketua KPU Nisut, Elizama Nazara, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan tahapan dan jadwal pendaftaran serta persyaratan pencalonan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati hingga penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Gelar Rakor, Bawaslu Nisel Harapkan Ada Kesamaan Persepsi Demi Suksesnya Pemilu 2024

“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa KPU Nias Utara akan membuka pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada 22 September 2024,” ujar Elizama.

Pantauan media ini, selain sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Nisut juga mengadakan rapat koordinasi penyusunan Visi, Misi, dan Program Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Baca Juga: Sempat Teledor Berkomentar, Dinas Kominfo Nisut Akhirnya Minta Maaf

Acara ini turut dihadiri oleh Komisioner dan sekretariat KPU Nisut, Wakil Bupati Nias Yusman Zega, perwakilan Bawaslu Nisut, perwakilan Polres Nias, pengurus Parpol, tokoh masyarakat, dan sejumlah insan pers.