Depok, Cakrawalasatu.com – Polisi mengungkap motif di balik teror bom melalui email yang menyasar 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok. Pengungkapan teror ini setelah dilakukanya penyidikan secara digital oleh pihak kepolisian dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk nama email yang digunakan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, terjadi ancaman teror peledakan bom ke sejumlah sekolah di Depok, hingga membuat kepanikan masyarakat. Adapun data sekolah yang disebut atau di teror pelaku yakni, SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.
Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Geda Oka Utama, mengatakan pelaku berinisial HRR (23) seorang mahasiswa jurusan teknologi informasi (IT) di salah satu kampus ternama di Jakarta, nekat melakukan aksi tersebut karena kecewa lamaran pernikahannya ditolak oleh keluarga mantan kekasihnya.
“Pelaku memiliki hubungan asmara dengan seorang perempuan bernama Kamila sejak 2022. Namun, hubungan itu kandas dan upaya HRR untuk melamar perempuan tersebut tidak mendapat persetujuan keluarga. Motif dari tersangka melakukan teror ini adalah karena merasa kecewa. Keluarga besar dari tersangka sempat melamar, tetapi ditolak,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jum’at (26/12/25).
Made mengungkapkan kekecewaan itu mendorong tersangka melakukan berbagai aksi teror dengan tujuan menarik perhatian korban.
“Puncaknya, HRR mengirimkan email ancaman bom dan narkoba ke 10 sekolah di Depok pada Selasa (23/12/25) pukul 02.32 WIB lalu. Ancaman tersebut baru diketahui pihak sekolah sekitar pukul 07.30 WIB dan segera dilaporkan kepada kepolisian,” ungkapnya.
Made melanjutkan, dari hasil penyelidikan, email dikirim secara acak, setelah pelaku mencari alamat email sekolah melalui mesin pencari internet.
“Tersangka ingin mencari perhatian saudari Kamila karena sejak putus dan lamaran ditolak, sudah tidak lagi diindahkan oleh korban,” imbuhnya.
Made menjelaskan, polisi juga memastikan identitas Kamila yang tercantum sebagai pengirim email ancaman tersebut palsu dan sengaja dibuat oleh pelaku untuk menjatuhkan nama baik korban.
“Akun tersebut diketahui milik seorang perempuan bernama Kamila Hamdi, yang nama dan alamatnya ditulis sebagai pengirim dengan email kluthfiahamdi@gmail.com,” jelasnya.
Made menerangkan, Kamila yang diamankan dan dimintai keterangan pada Selasa lalu membantah telah melakukan teror tersebut dan menyatakan email telah diretas orang lain. Polisi juga menegaskan Kamila bukan korban perkosaan.
“Pengusutan polisi berujung pada HRR yang merupakan eks pacar Kamila. Pelaku mencatut alamat email dan TikTok dengan menebar ancaman bom ke sekolah sekadar untuk mencari perhatian Kamila,” terangnya.
Made menegaskan tersangka dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
“HRR dijerat dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksima Rp 750 Juta, serta dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancamar hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)













