Jakarta, Cakrawalasatu.com – Fakta penting! Penjara bukan pelunas utang. Mitos : Kalau sudah dipenjara, utang perdata dianggap lunas. Fakta : Penjara adalah sanksi pidana (untuk tindakan curang), utang adalah kewajiban perdata. Keduanya terpisah. Penjara tidak menghapus kewajiban membayar. Jangan jadikan penjara sebagai solusi finansial.
Dihimpun berbagai sumber hukum, banyak orang mengira bahwa vonis penjara adalah pembayaran atas kerugian materi yang mereka timbulkan. Ini adalah salah besar.
“Hukum pidana : berfokus pada pelanggaran aturan negara dan ketertiban umum. Hukumnya berupa kurungan penjara atau denda kepada negara. Tujuannya adalah memberi efek jera bagi pelaku,” dikutip di Jakarta, Kamis (16/04/26).
Lebih lanjut dijelaskan, hukum perdata berfokus pada hubungan antar individu, seperti hutang piutang atau wanprestasi. Tujuannya adalah pemulihan hak atau pengembalian kerugian kepada korban.
“Logikanya sederhana, masuk penjara memenuhi tuntutan negara, tetapi tidak menggugurkan kewajiban membayar ke individu,” jelasnya.
Diterangkan, jika seseorang menipu uang sebesar Rp 200 juta dan di vonis 2 tahun penjara, saat dia bebas atau bahkan masih didalam penjara, kewajiban membayar Rp 200 juta tersebut tetap ada.
“Penjara bukan alat barter untuk menghapus angka di neraca hutang. Vonis pidana biasanya hanya memutuskan hukuman badan (penjara),” terangnya.
Lebih tegaskan, hukuman perdata mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) atai wanprestasi.
“Penggabungan gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 98 KUHAP, korban bisa meminta hakim pidana untuk sekaligus memutus ganti rugi materiil dalam satu persidangan pidana yang sama,” tegasnya. (*)













