Pemred Cakrawalasatu.com Soroti Fenomena “Wartawan Facebook”: Pers Harus Profesional dan Berbasis Hukum

wartawan bukanlah predikat yang dapat dipakai secara bebas

Artikel Berita835 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Dunia jurnalistik kembali mendapat sorotan tajam, menyusul maraknya individu yang mengaku wartawan namun menuangkan kritik dan sarannya melalui akun pribadi di media sosial, tanpa merujuk pada pemberitaan resmi perusahaan pers yang berbadan hukum. Fenomena ini dinilai merugikan marwah profesi wartawan dan berpotensi menyesatkan publik.

Pemimpin Redaksi Media Online Cakrawalasatu.com, Arisman Zalukhu, menegaskan bahwa wartawan bukanlah predikat yang dapat dipakai secara bebas. Profesi mulia ini, menurutnya, hanya bisa dijalankan oleh mereka yang bekerja di perusahaan media berbadan hukum, memiliki produk jurnalistik yang jelas, serta tunduk pada aturan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga: Sorotan Etika Pemberitaan Kasus Dugaan ITE: Pemred Cakrawalasatu.com Ingatkan Media Junjung Etika dan UU Pers

“Wartawan bukan status di Facebook. Wartawan adalah profesi yang diatur undang-undang, dengan tanggung jawab etik, moral, dan hukum. Kalau seseorang mengaku wartawan tapi menyampaikan kritik hanya lewat status pribadi tanpa produk jurnalistik yang sah, maka itu tidak bisa disebut karya pers,” ujar Arisman, Jumat (29/8/2025).

Arisman menjelaskan, setiap saran, kritik, atau investigasi yang disampaikan oleh wartawan semestinya dipublikasikan melalui media yang berbadan hukum, disertai proses redaksional yang jelas, mulai dari verifikasi data, editing, hingga penerbitan di kanal resmi media.

Baca Juga: 11 Kepala Desa di Nias Selatan Tetapkan Status: 10 Pilih PPPK, 1 Bertahan sebagai Kepala Desa

“Produk jurnalistik itu harus melalui ruang redaksi, bukan sekadar status pribadi. Jika hanya menulis di akun Facebook tanpa nama media yang jelas, itu bukan karya jurnalistik. Itu hanya opini personal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arisman mengingatkan bahwa penggunaan atribut wartawan tanpa dasar hukum yang sah bisa berimplikasi serius, baik secara etik maupun hukum. UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa hanya perusahaan pers berbadan hukum yang berwenang melahirkan produk jurnalistik, sementara orang yang mengaku wartawan tanpa wadah resmi bisa terjerat aturan pidana jika menyalahgunakan identitas tersebut.

Baca Juga: Video Viral Penindakan Motor di Teluk Dalam, Kasat Lantas Nias Selatan Angkat Bicara: Semua Sesuai UU Lalu Lintas

“Ini berbahaya, karena bisa menyesatkan masyarakat dan mencoreng nama baik profesi wartawan. Jika ada masalah, publik bisa keliru menyalahkan pers secara umum, padahal itu hanya ulah individu yang tidak profesional,” jelasnya.

Menurut Arisman, kritik dan saran adalah bagian penting dari fungsi pers. Namun, ia menekankan bahwa semua itu harus disampaikan melalui jalur yang benar, bukan media sosial pribadi.

“Pers sejati itu hadir untuk mengedukasi, mengawal demokrasi, dan menyampaikan informasi yang mencerahkan publik. Kalau kritik hanya berupa status pribadi, tanpa dasar verifikasi dan tanpa melalui proses jurnalistik, maka nilai edukasinya hilang dan malah bisa memicu salah paham,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Arisman mengajak seluruh insan pers di Nias Selatan maupun Indonesia secara umum untuk menjaga marwah profesi wartawan, dengan tetap bekerja berdasarkan aturan hukum, kode etik jurnalistik, dan mekanisme redaksi yang jelas.

“Jangan biarkan profesi wartawan dicemari oleh klaim sepihak dan tulisan asal-asalan di media sosial. Wartawan sejati itu bekerja melalui produk pers yang sah, bukan lewat status pribadi. Mari kita kembalikan kehormatan pers pada jalurnya,” pungkasnya.