Penundaan Pilwana, Ratusan Warga Nagari Kasang Gelar Aksi Protes

Warga Menuntut Bupati Padang Pariaman Mencabut Surat Keputusan Sepihak Tanpa Alasan Jelas

Padang Pariaman, Cakrawalasatu.com – Ratusan warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menggelar aksi damai, menuntut Bupati Padang Pariaman mencabut Surat Keputusan (SK), penundaan Pemilihan Walinagari Kasang, di Kantor Bupati Parit Malintang, Senin (18/5/2026) siang. Aksi ini dipicu, akibat kekecewaan masyarakat atas keputusan penundaan sepihak tanpa alasan yang jelas.

Yosrizal selaku koordinator aksi mengatakan, bahwasanya masyarakat mempertanyakan alasan apa Bupati melakukan penundaan Pilwana yang hanya terjadi di Nagari Kasang.

“Kami melakukan aksi ini, menuntut Bupati memberikan penjelasan kepada kami, kenapa Nagari kami saja yang dilakukan penundaan Pilwana,” tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat telah menempuh jalur administratif dengan menyerahkan petisi yang ditandatangani sekitar 1000 warga, namun petisi tersebut tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Yosrizal menuturkan, keputusan penundaan Pilwana merupakan bentuk intervensi yang dapat merusak demokrasi di Nagari Kasang, pasalnya dari total 74 nagari yang dijadwalkan Pilwana serentak pada 27 Juni mendatang, hanya nagari Kasang yang ditunda pelaksanaannya.

Ia menilai, tidak ada alasan kuat Bupati melakukan penundaan pelaksanaan Pilwana di Nagari Kasang secara sepihak tanpa terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Alasan apa Bupati melakukan penundaan Pilwana ini,” kata Yosrizal.

Warga Nagari Kasang merasa kecewa dan berdampak langsung pada hak pilih lebih kurang 12.000 warga yang tercatat sebagai pemilih tetap.

“Apabila aksi ini tidak ditanggapi oleh Bupati, maka kami akan kembali melakukan demontrasi dengan jumlah massa yang lebih besar dan mengancam akan melakukan menutupan kantor Walinagari Kasang, apabila aspirasi kami tidak ditanggapi,” ujar Yosrizal.

Informasi sebelumnya,dari salah satu calon Walinagari Kasang mengungkapkan, penyebab ditundanya Pilwana Nagari Kasang, berawal dari pasangan 2 orang balon walinagari Kasang tidak lengkap persyaratan administrasinya, yakni tidak adanya surat rekomendasi dari KAN, sehingga dari hasil rapat KAN tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk pemerintah daerah.

Dari hasil pernyataan KAN tersebut, akhirnya Bupati Padang Pariaman mengeluarkan SK penundaan Pilwana Nagari Kasang dengan alasan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Nagari Kasang.