Permohonan Uji Materiil Iwakum Terkait Pasal 8 UU Pers, MK : Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistiknya

Jaminan Perlindungan Kebebasan PERS Melalui Mekanisme RESTORATIVE JUSTICE

Hukum, Nasional1438 Dilihat

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika dalam Pengujian materiil UU Pers. Perlindungan hukum wartawan yang diberikan tdak bersifat absolut, melainkan bersyarat sepanjang wartawan bertindak dalam kerangka kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjalankan kewajibannya secara sah (Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025).

Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya pada frasa “perlindungan hukum” yang dianggap multitafsir dan tidak jelas.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah mengatakan posisi wartawan yang rentan dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Pasal 8 UU Pers tidak boleh dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental.

“Dengan ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” ucapnya saat sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang MK, Senin (19/01/26).

Guntur juga menekankan bahwa UU Pers bersifat lex specialis atau hukum khusus, sehingga penyelesaian sengketa akibat pemberitaan harus memprioritaskan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai primary remedy atau langkah utama.

“Penggunaan instrumen hukum lain seperti KUHP atau UU ITE secara langsung dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers. Norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil. Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ungkapnya.

MK menyatakan bahwa sanksi pidana dan perdata hanya boleh menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).

“Jika mekanisme dalam UU Pers diabaikan, negara dinilai turut mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum. Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” terangnya.

Diwaktu yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara spesifik.

“Penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative of justice. Maka, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” jelasnya.

Sementara, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan dan kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Putusan ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum, melainkan memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional, serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada 6 Oktober 2025, pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir dan telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan melalui konteks sistem hukum nasional yang berlaku dan berbagai instrumen hukum lainnya. (*)