Cianjur, Cakrawalasatu.com – Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H. S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan berat netto 648,75 gram oleh Satresnarkoba Polres Cianjur, yang dilaksanakan di depan Gedung Satresnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, Senin (20/04/26).
Didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Mohamad Ardi Wibowo, S.H., S.I.K. M.H. dan Kasatresnarkoba AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H., Kapolres mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang kian meresahkan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket sabu, timbangan elektronik nandphone, serta kendaraan yang digunakan pelaku,” ucapnya.
Alex mengungkapkan, bahwa jumlah tersebut merupakan pengungkapan yang signifikan dan berpotensi besar merusak masyarakat apabila berhasil beredar.
“Nilai barang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar dan berpotensi merusak hingga 100.000 orang,” ungkapnya.
Alex menerangkan, selain tersangka S yang berhasil ditangkap, polisi juga telah mengidentifikasi seorang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Untuk tersangka l, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), semoga saja dapat segera diringkus,” terangnya.
Alex menjelaskan, saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelasnya.
Alex menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika jo Pasal 609 ayat 2 KUHPidana,” tegasnya. (*)








