Praperadilan Ditolak, Kejari Gusit Lanjut Usut Korupsi RS Pratama

PN Medan Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan PPK dan Kontraktor, Penyidikan Proyek RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar Tetap Berlanjut

Gunungsitoli||CSC – Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ dan penyedia proyek berinisial FLZ dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,55 miliar.

Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Eliyurita di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/5/2026), dalam perkara Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Telan Korban Jiwa Anggota BPK RI 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli (Gusit) Firman Halawa melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu menyampaikan, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Kejari Gusit selaku termohon.

“Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan pemohon,” ujar Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: DLHPKPP Membenahi Masalah Sampah Yang Sangat Meresahkan di Kawasan Batang Anai

Dalam pertimbangannya, Kejari Gusit sebelumnya mengajukan dua eksepsi utama. Pertama, para pemohon dinilai keliru menentukan kompetensi relatif pengadilan. Sebab, dugaan tindak pidana korupsi terjadi di wilayah Kabupaten Nias dan proses penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Gusit, sehingga kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Negeri Gusit, bukan PN Medan Kelas I-A Khusus.

Kedua, penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 dinilai sah secara hukum dan bukan merupakan objek praperadilan.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Beri Kuliah Umum di UIN Imam Bonjol, Pemkab Padang Pariaman Ikuti dari Sekolah Terdampak Banjir

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38.550.850.700 tetap berlanjut dan dinyatakan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejari Gusit telah menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Penyidik kini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab, termasuk PPK JPZ dan penyedia FLZ.