Medan||cakrawalasatu.com – Polemik terkait keberangkatan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ke luar negeri terus menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut menuai sorotan lantaran Rico Waas tidak menghadiri agenda nasional peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (16/5/2026), yang dibuka Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara daring.
Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Agus Suryadi, menilai polemik tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi kepala daerah dalam menentukan prioritas serta membangun komunikasi pemerintahan yang efektif.
Baca Juga: Tuntut Kesetaraan Status, Guru Madrasah Swasta Demo di Depan Gedung DPR
“Saya melihat kisruh ini mencerminkan pentingnya prioritas dan komunikasi dalam pemerintahan daerah. Keberangkatan Wali Kota Medan ke luar negeri saat agenda nasional berlangsung seharusnya menjadi pelajaran untuk lebih fokus pada tanggung jawab terhadap masyarakat, terlepas dari alasan keberangkatan karena urusan pribadi maupun pengobatan,” ujar Agus Suryadi saat dimintai tanggapan, Rabu (20/5/2026).
Agus yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU menekankan, kepala daerah harus mampu membedakan secara proporsional antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara, terutama ketika berkaitan dengan agenda nasional yang melibatkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana PNPM Mandiri Perdesaan, Ketua Bawaslu Padang Pariaman di Panggil Kejaksaan
Menurutnya, inti persoalan dalam polemik tersebut terletak pada aspek komunikasi dan koordinasi yang dinilai belum berjalan optimal antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
“Harus diingat, dalam tata pemerintahan, gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Artinya, wali kota tidak serta-merta langsung mengurus izin ke Kementerian Dalam Negeri tanpa membangun komunikasi dan koordinasi dengan gubernur,” katanya.
Baca Juga: Dhipa Adista Justicia Resmikan Perlindungan Hukum UMKM
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar lebih peka terhadap sensitivitas publik dan tata kelola pemerintahan, khususnya menyangkut transparansi serta komunikasi birokrasi.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik lainnya, Elfenda Ananda, juga menyoroti perlunya keterbukaan dokumen administrasi terkait perjalanan luar negeri kepala daerah.
Elfenda menyebut, sebagai pejabat publik, Rico Waas seharusnya dapat menunjukkan dokumen pelaporan maupun izin perjalanan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 23.
“Sebagai pejabat publik tentunya wali kota bisa menunjukkan surat laporan ke Kemendagri agar tidak menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap aturan. Dalam Permendagri disebutkan permohonan itu disampaikan melalui gubernur,” ujar Elfenda, Minggu (17/5/2026).
Ia juga meminta penjelasan lebih rinci terkait pernyataan Rico Waas mengenai komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disebut belum berjalan optimal.
“Harus dijelaskan juga maksud komunikasi yang belum optimal itu seperti apa. Apakah sudah melapor ke provinsi atau belum. Kalau sudah, apakah ada tanggapan atau tidak. Bukti penyampaian ke pemerintah provinsi juga harus jelas supaya publik bisa menilai persoalan ini secara objektif,” katanya.
Polemik tersebut mencuat setelah Rico Waas tidak menghadiri agenda peresmian KDKMP yang menjadi bagian dari program nasional pemerintah pusat. Ketidakhadirannya kemudian mendapat perhatian publik setelah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengingatkan bahwa kepala daerah wajib mengantongi izin apabila bepergian ke luar negeri maupun ke luar daerah, termasuk pada hari libur.
Sementara itu, melalui keterangan resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Rico Waas menyampaikan dirinya sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan sekaligus mengambil obat. Ia juga mengklaim telah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri dan menegaskan perjalanan tersebut tidak menggunakan anggaran APBD Kota Medan.













