Pasangan Fonaha Zega dan Nyak Pau Aceh Serahkan Dukungan Perseorangan di KPU Nisut

"Penyerahan syarat dukungan ini kami sampaikan untuk menindaklanjuti kerinduan masyarakat Nisut yang berkeinginan agar kami Pasangan FOWUA (Drs. Fonaha Zega, M.A.P dan Nyak Pau Aceh) dapat ikut menjadi kandidat pada Pilkada Nias Utara tahun 2024, serta berpengharapan dapat memenangkan Pilkanda 2024,"

CAKRAWALASATU.COM – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara (Nisut) dari jalur Perseorangan/Independen Drs. Fonaha Zega dan Nyak Pau Aceh atau disebut Pasangan FOWUA, menyerahkan puluhan ribu KTP sebagai syarat dukungan calon Perseorangan di KPU Kabupaten Nisut, Sabtu (11/5/2024).

Sebelum menyerahkan dokumen syarat dukungan, Bapaslon FOWUA mengucapkan terima kasih kepada KPU Nisut yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk penyerahan syarat dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nisut jalur perseorangan atau independen.

Baca Juga: Silaturahmi ke Tuan Guru Besilam, Nikson Nababan Diberi Amalan Khusus

“Penyerahan syarat dukungan ini kami sampaikan untuk menindaklanjuti kerinduan masyarakat Nisut yang berkeinginan agar kami Pasangan FOWUA (Drs. Fonaha Zega, M.A.P dan Nyak Pau Aceh) dapat ikut menjadi kandidat pada Pilkada Nias Utara tahun 2024, serta berpengharapan dapat memenangkan Pilkanda 2024,” ujar Fonaha Zega.

“Atas dasar itulah kami Pasangan FOWUA beserta sejumlah simpatisan hadir di sini untuk menyerahkan syarat dukungan melalui jalur perseorangan atau independen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh KPU, kiranya KPU Nisut bersedia menerima dan mengoreksi syarat yang kami serahkan sebagaiman aturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung dia.

Baca Juga: Nikson Nababan Serahkan Formulir dan Berkas Pendaftaran Balon Gubernur Sumut 2024 ke PKB 

Ia menuturkan, bila syarat dukungan yang mereka serahkan ada kekurangan sebagaimana aturan KPU, mohon diinformasikan ke pihaknya sehingga dapat dilengkapi atau diperbaiki.

“Sehingga kami pasangan FOWUA dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Agustus mendatang,” tandasnya.

Baca Juga: 60 Tahun Pemasyarakatan: Mengubah Pelanggar Hukum Menjadi Berguna Bagi Masyarakat

Komisioner KPU Provsu, Sitori Mendrofa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Bapaslon jalur Perseorangan yang telah hadir di KPU Nisut dalam rangka menyerahkan dokumen pemenuhan syarat Bapaslon Perseorangan.

“Kita berharap KPU Nisut akan meneliti dokumen yang telah diserahkan oleh Bapaslon yang selanjutnya hasil penelitian akan disampaikan kepada Bapaslon setelah batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59  WIB,” ungkapnya.

Ketua KPU Nisut, Elizama Nazara menyebut, setelah pihaknya melakukan penelitian dokumen dan pengecekan melalui aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (Silon) tentang syarat untuk dukungan Paslon Perseorangan terhadap Pasangan FOWUA, masih belum terpenuhi, maka dokumen dikembalikan kepada pasangan FOWUA.

“Semoga kekurangan pemenuhan syarat dukungan dapat melengkapi sampai besok (12/5/2024) Pukul 23.59 WIB dan bisa dipenuhi oleh Paslon FOWUA,” katanya.

Diketahui, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nisut  jalur Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.A.P dan Nyak Pau Aceh menyerahkan dokumen Model B. 1 KWH kepada KPU Kabupaten Nisut, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Nisut Elizama Nazara disaksikan oleh Komisioner KPU Provinsi Sumut Sitori Mendrofa, Ketua dan Komisioner Bawaslu Nisut, Kapolsek Lotu dan sejumlah Tokoh masyarakat.