KPU Nisel Diduga Coreng Demokrasi Atas Putusannya Terhadap Partai Garuda

“Kami tolak itu, hasil pleno bapak-bapak itu jangan kita permainkan kekuasaan yang ada ditangan kita, tolong pakai hati nurani Pak,”

CAKRAWALASATU.COM Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) terhadap Partai Garuda dinilai coreng demokrasi di Indonesia khususnya di wilayah Nisel sehingga mendapat reaksi penolakkan dari beberapa partai.

Putusan ini berupa pemberian sanksi administrasi tidak ditetapkannya calon legislatif dari Partai Garuda pada Daerah Pemilihan (Dapil) Nisel 2 (dua) sebagai calon terpilih anggota DPRD Nisel pada Pemilu Tahun 2024 meskipun partai dan calegnya memperoleh kursi dengan meraih suara terbanyak.

Baca Juga: Caleg Partai Garuda Nisel Gagal Dilantik, Kursinya Diisi Oleh Caleg Lain Gegara Ini

Sekretaris DPD Partai Gelora Novensius Duha, SH, dengan tegas menyampaikan bahwa KPU Nisel tidak berhak untuk mendiskualifikasi Partai Garuda hingga memindahkan suaranya (Partai Garuda) ke partai lain. Menurutnya, tindakan ini melanggar konstitusi, di mana keputusan semacam ini seharusnya hanya bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ingat, undang-undang lebih tinggi dari PKPU. Jangan hanya gara-gara LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), sekian ribu suara rakyat yang telah memilih Partai Garuda segampangnya saja dialihkan ke partai lain,” katanya ketika KPU Nisel melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Nias Selatan Pemilu 2024 di Aula Yonnas Hotel, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel, Kamis 15 Agustus 2024 hingga, Jumat (16/8/2024) dini hari.

Baca Juga: Bertemakan “Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI”, Camat Mazino Tekankan Pramuka Harus Tunjukkan Peran Aktif Hadapi Globalisasi Dunia

“Hal ini telah tertuang pada undang-undang Nomor 17 Pasal 33 bahwa suara rakyat itu dijamin oleh undang-undang yang artinya KPU Nias Selatan tidak punya kewenangan memindahkan suara Partai Garuda ke partai lain, ini bukan pelamaran PNS ketika tidak lengkap salah satu administrasinya maka gagal pelamarannya, ” tambahnya.

Serupa disampaikan Sekretaris DPC Partai Golkar Nisel Waspada Laia menolak hasil pleno yang disampaikan oleh KPU Nisel karena pihaknya (Partai Golkar) tidak di undang untuk mengikuti pleno perubahan hasil suara.

Baca Juga: Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman Kondusif Polres Nisel Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Kami tolak itu, hasil pleno bapak-bapak itu jangan kita permainkan kekuasaan yang ada ditangan kita, tolong pakai hati nurani Pak,” tegas Waspada.

Bahkan Waspada mempertanyakan tentang penetapan calon terpilih, “Apakah berdasarkan perolehan hasil suara atau administrasikah?,” tanyanya menganulir putusan KPU yang tidak berdasar itu.

Demikian juga disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Nisel Anugerah Loi mengecam keras atas apa yang telah dilakukan oleh KPU Nisel terhadap Partai Garuda.

“Ada apa dengan KPU, kemarin waktu kita pleno penetapan hasil suara tingkat kabupaten di Hall Defnas Partai Garuda secara perhitungan suara dapat kursi sekarang hilang,” ujar Anugerah sambil menunjukkan hasil penetapan pleno perhitungan suara sebelumnya yang sudah ditandatangani oleh seluruh partai peserta Pemilu dan jajaran KPU Nisel.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Nisel Divisi Teknis Penyelenggara Sifaomadodo Wau menyatakan telah beberapa kali mengingatkan Partai Garuda Nisel agar melengkapi semua dokumen yang berkaitan dengan dana kampanye.

”Hal ini telah kita klarifikasi bersama dengan ketua, sekretaris hingga LO Partai Garuda. Disana LO nya menyatakan bahwa telah menginputnya namun telat memberikan perubahan sehingga pada saat itu tidak bisa diakses atau di submit |Aplikasi Sikadeka| akibat keterlambatan perbaikan,” ungkap Sifaomadodo.

KPU Nisel juga telah meminta petunjuk dari KPU RI sebelum memberikan putusan pembatalan calon terpilih. Maka atas petunjuk tersebut, pada tanggal 10 Juni 2024 kemarin, KPU Nisel telah memberikan surat putusan kepada caleg yang bersangkutan dari Partai Garuda tentang pembatalan sebagai calon terpilih.

“Kita (KPU Nisel) berpedoman pada Surat KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih,” tandas Divisi Teknis KPU Nisel itu.

Untuk diketahui dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Nias Selatan Pemilu 2024 ini, terjadi perubahan perolehan kursi calon terpilih Anggota DPRD Nisel, Dapil Nisel 2 (dua) dari Partai Garuda ke Partai PDIP.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Ketua dan anggota KPU Nias Selatan, Ketua Bawaslu Nias Selatan Neli Pesta Hartati Zebua, dan partai politik diantaranya Partai Nasdem, PDIP, PKB, Golkar, Hanura, dan Partai Gerindra.