Apresiasi Inspektorat, Advokat Minta Kepala Puskesmas Huruna Dinonaktifkan Sementara

Langkah itu dinilai sesuai dengan UU ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS untuk menjaga netralitas proses pemeriksaan

Daerah, Headline2536 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Pasca terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nisel) atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di UPTD Puskesmas Huruna menuai berbagai tanggapan publik. Salah satu yang paling tegas datang dari advokat muda Disiplin Luahambowo, S.H., yang mengapresiasi langkah Inspektorat namun sekaligus mendesak adanya tindakan tegas terhadap Kepala Puskesmas Huruna, berinisial MG.

Dalam pernyataannya kepada cakrawalasatu.com, Disiplin menyebut langkah Inspektorat Nisel sudah berada di jalur yang benar dan patut diapresiasi karena telah menuntaskan audit internal serta menerbitkan LHP yang berisi rekomendasi tindak lanjut atas berbagai dugaan pelanggaran administrasi di lingkungan Puskesmas Huruna.

Baca Juga: LHP Puskesmas Huruna Resmi Terbit, Dinas Kesehatan: Siap Panggil Kapus

“Kinerja Inspektorat Nias Selatan patut kita beri apresiasi. Mereka telah bekerja profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat. Terbitnya LHP membuktikan adanya proses pengawasan internal yang berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Disiplin, Jumat (24/10/2025).

Namun di sisi lain, advokat muda yang dikenal vokal terhadap isu-isu pelayanan publik di Nisel itu menilai, temuan Inspektorat harus diikuti langkah konkrit dari pemerintah, khususnya Bupati Nisel, untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Nisel Soroti Kinerja Dewan Terkait Penolakan APBD-P 2025

“Bupati Nias Selatan tidak boleh diam. Berdasarkan hasil LHP dan temuan yang telah diakui, sudah semestinya Kepala Puskesmas Huruna diberhentikan sementara dari jabatannya sampai seluruh proses evaluasi dan tindak lanjut selesai dilakukan,” tegasnya.

Disiplin menegaskan, permintaannya tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari upaya memastikan penegakan etika dan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kelalaian dalam menjalankan tugas dapat diberhentikan sementara untuk menjaga netralitas dan mencegah intervensi terhadap proses pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: APBD-P 2025 Nisel Ditolak, Sejumlah Program Pembangunan Terancam Gagal

“Kalau ada indikasi kesalahan administrasi, apalagi berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, pemberhentian sementara merupakan langkah normatif dan prosedural. Ini penting untuk menjaga independensi pemeriksaan dan mengembalikan kepercayaan publik,” tambahnya.

Selain mendesak langkah tegas terhadap Kepala Puskesmas, Disiplin juga meminta Dinas Kesehatan Nisel agar lebih aktif melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap seluruh Puskesmas di wilayah kabupaten tersebut.

“Dana BOK dan JKN itu untuk masyarakat, untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Kalau ada yang bermain-main dengan dana itu, berarti bermain-main dengan hak hidup orang banyak,” ucapnya menutup.

Sementara itu, Inspektorat Nisel sebelumnya telah mengonfirmasi kepada cakrawalasatu.com bahwa LHP atas Puskesmas Huruna telah diterbitkan dan disampaikan kepada Kepala UPTD. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah temuan administrasi berupa pengembalian honorarium dan kewajiban pelunasan pajak. Tim tindak lanjut saat ini tengah menilai dokumen klarifikasi dari pihak Puskesmas sebelum hasil akhirnya diserahkan kepada Bupati Nias Selatan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan, Henny K. Duha, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima tembusan resmi LHP dimaksud, namun berjanji akan segera memanggil Kepala Puskesmas Huruna untuk klarifikasi setelah laporan resmi diterima.

Menariknya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Kepala UPTD Puskesmas Huruna, inisial MG, kembali memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan cakrawalasatu.com telah terkirim, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons, sebagaimana sikap diam yang juga ditunjukkan dalam pemberitaan sebelumnya.