Jakarta, Cakrawalasatu.com – Warga merasa resah dengan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketertiban umum di kawasan Taman Daan Mogot, Jalan Daan Mogot KM 12, Cengkareng, Jakarta Barat.
Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Satpol PP Kecamatan Cengkareng melakukan pengawasan di lokasi tersebut dan mengamankan dua orang pria yang terlibat aktivitas hubungan sesama jenis, selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan oleh dinas terkait, pada Jum’at (14/11/25) malam.
Kegiatan ini digelar sebagai respons atas pemberitaan media daring yang menyoroti dugaan aktivitas melanggar norma sosial di area tersebut, serta berdasarkan Surat Tugas Nomor 4816/AT.13.00.

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan operasi dimulai pukul 22.00 WIB dan berlangsung hingga larut malam dengan melibatkan unsur Satpol PP tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.
“Sebanyak 40 personel dikerahkan dalam kegiatan pengawasan dan penertiban ini. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas asusila di ruang publik. Keduanya langsung dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut oleh instansi terkait,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (15/11/25).
Herry menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti keresahan warga dan berhasil mengamankan dua orang lelaki yang diduga melakukan tindakan asusila sesama jenis,” jelasnya.
Herry menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di titik-titik yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran ketertiban umum.
“Kami berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan agar kawasan Taman Daan Mogot tidak lagi disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma. Lokasi ini akan terus kami pantau. Sebagai upaya pencegahan, Petugas juga memasang spanduk imbauan Perda Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 yang mengatur larangan melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat Umum,” tegasnya. (*)












