CAKRAWALASATU.COM – Sat Narkoba Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di sekitaran lokasi desa Bawonifaoso, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Wallo Green.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Nisel AKP Reinhard Sianipar mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan satu orang remaja bernama BABAS (nama samaran).
Baca Juga: Menko Polhukam: Saatnya Indonesia Memiliki Coast Guard
“Seorang remaja ini kita amankan di Desa Bawonifaoso, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Wallo Green, Teluk Dalam saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja,” paparnya.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan satu bungkus plastik kantongan berwarna hitam yang di dalamnya diduga keras terdapat narkotika Gol I jenis tanaman ganja dengan berat brutto 475 Gram
“Saat ini remaja tersebut berikut barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasat Narkoba.
Baca Juga: Kisah Dhini, Buktikan Disabilitas Mampu Bersaing di Dunia Kerja
Pihaknya juga berharap agar masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
Baca Juga: Hadiri Munas “Aremania Satu”, Menko PMK Minta Presidium Aremania Sejahterakan Suporter
Menurutnya, orang tua harus memperhatikan perilaku anak-anaknya dan mengajarkan mereka tentang bahaya narkoba.
“Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” tandasnya.