Diduga Jaringan Judi Online, Bareskrim Polri Amankan Ratusan WNA

Jaringan WNA Diduga Mengoperasikan Puluhan Domain dan Website Berbagai Variasi Nama Untuk Menghindari Pemblokiran

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing (WNA) dalam pengungkapan kasus dugaan jaringan Judi online di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (09/05/26).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, ratusan orang tersebut diamankan saat menjalankan aktivitas operasional di lantai atas gedung tersebut.

Polisi menyebut kegiatan itu dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sistem elektronik dan jaringan digital lintas negara.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujarnya.

Menurutnya, jaringan tersebut diduga mengoperasikan puluhan domain dan website dengan berbagai variasi nama untuk menghindari pemblokiran.

Polisi kini masih mendalami peran masing-masing pelaku serta alur operasional jaringan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, komputer, brankas, hingga uang tunai dari berbagai negara. Seluruh pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri. (*)

News Feed