Padang Pariaman, cakrawalasatu.com – Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, Dr. dr. Engga Lift Irwanto, Sp.OG (K), SH, MH, S.Ak, MM, MAP, MKM, M.Kes mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dalam rangka menjaga profesionalisme, etika pelayanan kesehatan, serta integritas dalam praktik kebidanan, dengan ini disampaikan kepada seluruh bidan bahwa:
1. *Dilarang menerima dalam bentuk apa pun* (uang, barang, komisi, hadiah, atau bentuk lainnya) yang berkaitan dengan rujukan pasien kepada dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) atau fasilitas kesehatan tertentu.
2. Rujukan pasien *harus didasarkan semata-mata pada kebutuhan medis* , keselamatan pasien, dan standar pelayanan yang berlaku, bukan karena adanya imbalan atau kepentingan pribadi.
3. Praktik penerimaan fee atau gratifikasi dalam rujukan pasien merupakan *pelanggaran kode etik profesi* serta dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun hukum.
4. Diharapkan seluruh bidan *menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tanggung jawab profesi* dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Himbauan ini, disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kadis Kesehatan.












