Jakarta, Cakrawalasatu.com – Karena dinila merendahkan profesi jurnalis. Sejumlah organisasi pers mengecam ucapan Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers kasus Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jum’at (17/07/26).
Ucapan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan menuai kecaman dari AJI Indonesia, PWI Pusat, Iwakum, Forum Pemred, dan IJTI.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris melontarkan pernyataan kepada wartawan.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun. Jawab sendiri dulu,” ucap Hotman Paris.
Ucapan tersebut kemudian memicu gelombang kecaman dari sejumlah organisasi pers.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (20/07/26), AJI Indonesia menilai ucapan Hotman merupakan bentuk intimidasi verbal yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
“Ucapan semacam itu berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik,” kata Ketua umum AJI Indonesia, Nany Afrida.
Sementara itu, PWI Pusat menegaskan advokat berhak membela klien, tetapi tidak boleh merendahkan profesi wartawan.
“Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” terang Ketua umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Forum Pemred menilai respons Hotman tidak profesional karena tidak menjawab substans pertanyaan wartawan.
“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan,” jelas Ketua forum Pemred, Retno Pinasti.
Disisi lain, IJTI mengingatkan bahwa pertanyaan kritis merupakan bagian dari tugas jurnalistik.
“Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme,” tegas Ketua umum IJTI, Herik Kurniawan.
Organisasi-organisasi tersebut menilai ucapan Hotman yang mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan mengarah pada intimidasi verbal, berpotensi menghambat kerja jurnalistik (chilling effect).
Selain itu, ucapannya juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan mencari serta memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, pada Senin (20/07/26).
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers. Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” ungkap Hotman Paris.
la mengaku emosinya terpancing karena merasa tidak memiliki kapasitas menjawab pertanyaan mengenai dugaan hidden agenda dalam penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Ditempat terpisah, Ketua dewan pers Komaruddin Hidayat, mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” harapnya. (Ophay)











