Disposisi Wakil Bupati Soal Dugaan Korupsi Desa Orahili Boe, Inspektorat Tegaskan Proses Berjalan

Disposisi Wakil Bupati ditindaklanjuti; indikasi penyalahgunaan dana ratusan juta hingga nepotisme mencuat

Daerah, Hukum, Nias Selatan5493 Dilihat

Nias Selatan, cakrawalasatu.com – Inspektorat Kabupaten Nias Selatan mengonfirmasi telah menerima dan menindaklanjuti disposisi dari Wakil Bupati Nias Selatan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Orahili Boe, Kecamatan Susua. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, SH., MH, melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga: Pemred Cakrawalasatu Ungkap Fakta di Balik Dugaan Dana Desa Orahili Boe: Konfirmasi Diabaikan, Bantahan Media Lain Disorot

“Benar, disposisi dari Bapak Wakil Bupati telah kami terima. Saat ini, Inspektorat sedang dalam pemeriksaan atau proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) awal untuk mendalami dugaan yang dilaporkan,” ujar Amsarno Sarumaha.

Baca Juga: Antusiasme Warga Warnai Gerakan Pangan Murah Polres Nias Selatan

Disposisi tersebut dikeluarkan setelah Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), yang diwakili oleh Marinus Notarius Wau, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum Kepala Desa Orahili Boe berinisial ‘WL’. Laporan AMAK menyoroti indikasi praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan nepotisme yang diduga terjadi selama empat tahun terakhir, dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Dalam laporan tersebut, AMAK merinci beberapa poin penting, di antaranya:

– Rp 208 juta anggaran ketahanan pangan pada tahun 2022 yang diduga tidak terlaksana.
​
– Honorarium staf desa senilai Rp 40 juta per tahun, yang diduga diberikan kepada empat anak Kepala Desa yang masih di bawah umur dan tidak menjalankan tugas formal.
​
– Pengadaan dan pembangunan infrastruktur jalan desa, air bersih, serta duiker plat yang tidak tampak hasilnya di lapangan.
​
– Penyewaan rumah pribadi Kepala Desa sebagai kantor desa dengan biaya Rp 30 juta per tahun, yang menggunakan anggaran desa.

Baca Juga: Bungkam Saat Dikonfirmasi, Kades Orahili Boe Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Menanggapi laporan itu, Amsarno Sarumaha menegaskan bahwa Inspektorat akan bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani kasus ini. Pihaknya akan melakukan audit investigasi mendalam untuk memastikan apakah ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa seperti yang dilaporkan oleh AMAK.

“Kami akan bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jika dalam proses pulbaket ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, maka kami akan meningkatkan statusnya ke tahap audit investigasi. Hasil audit investigasi ini nantinya akan kami serahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Orahili Boe berinisial WL belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi WL sejak pukul 16.26 WIB, hingga saat ini, masih terlihat centang satu berwarna abu-abu, menandakan pesan belum diterima oleh perangkat yang bersangkutan.