Kades Hilimezaya Dilaporkan ke APH, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp4,7 Miliar

Program pembangunan dan bantuan sosial disinyalir bermasalah, potensi kerugian negara ditaksir capai miliaran rupiah.

Daerah, Headline3249 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Gelombang desakan transparansi keuangan desa kembali mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Nias Selatan resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hilimezaya, Kecamatan Aramo, ke aparat penegak hukum pada Selasa (5/8/2025).

Laporan itu menyeret nama Kepala Desa Hilimezaya, berinisial FL, yang dituding melakukan pengelolaan anggaran tidak sesuai peraturan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Kejari Nias Selatan Tahan Kepala Desa Hilimaenamolo Terkait Dugaan Korupsi Rp965 Juta

Koordinator AMAK, Osarao Laia, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa sejak tahun anggaran 2020 hingga 2023 telah teridentifikasi dengan jelas.

“Kami memiliki bukti-bukti yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa FL. Seluruh dokumen dan data tersebut sudah kami serahkan secara rinci kepada pihak berwenang,” kata Osarao Laia saat dikonfirmasi cakrawalasatu.com, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Pendidikan 2016

Osarao menambahkan, AMAK akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini. Dana desa adalah hak rakyat, dan masyarakat berhak tahu ke mana anggaran itu seharusnya dialokasikan,” tegasnya.

AMAK menyoroti sejumlah program yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, di antaranya proyek pembangunan jalan desa yang terbengkalai, kegiatan kesehatan yang tidak jelas manfaatnya, program pemberdayaan masyarakat yang minim hasil, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disinyalir tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Unggahan di Facebook Berujung Laporan Polisi, Wartawan Nias Selatan Merasa Tercemar

Selain itu, aliansi juga menuding adanya minimnya transparansi dalam penyusunan APBDes, ketertutupan laporan pertanggungjawaban, hingga tidak adanya papan informasi desa sebagaimana diwajibkan peraturan.

Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian negara akibat penyimpangan Dana Desa Hilimezaya periode 2020–2023 ditaksir mencapai Rp4,71 miliar. Namun, angka ini masih bersifat sementara dan menunggu verifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Angka ini bukan final. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan audit investigatif. Yang jelas, masyarakat tidak boleh menjadi korban dari tata kelola yang tidak bertanggung jawab,” ujar Osarao.

AMAK memastikan laporan ini tidak hanya berhenti di meja inspektorat. Tembusan juga dikirimkan ke Bupati Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta sejumlah lembaga pengawas lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi cakrawalasatu.com kepada oknum Kepala Desa Hilimezaya berinisial FL belum membuahkan hasil.
Sejak Kamis (4/9/2025), redaksi telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut terlihat terbaca dengan tanda centang dua abu-abu, namun tidak direspons. Upaya konfirmasi kembali dilanjutkan pada Jumat (5/9/2025) melalui panggilan WhatsApp, namun meski panggilan tampak berdering, yang bersangkutan tetap tidak memberikan jawaban.