Kadispenad Buka Suara Soal Warga Mengadang Aparat TNI Saat Pembongkaran Rumah di Lenteng Agung

Pembongkaran Terhadap 15 Unit Rumah Dinas Eks Zikon 15 Yang Dilaksanakan Oleh Pusziad di Atas Aset Tanah dan Bangunan Milik TNI AD

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Diberitakan sebelumnya, aksi sejumlah warga bersitegang hingga diduga terlibat cekcok dengan segerombolan anggota TNI akibat pembongkaran permukiman di wilayah Rw. 010 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (06/04/26).

Dilokasi sejumlah warga membawa spanduk yang terdapat tulisan penolakan pembongkaran permukiman. Terlihat pula sejumlah anggota TNI memasuki pekarangan wilayah rumah warga tampak anggota TNI AD dengan membawa alat penghancur berupa palu, linggis untuk membongkar rumah, beberapa di antaranya pun tampak berupaya membongkar sebuah rumah. Hal ini menimbulkan penolakan dari sejumlah warga.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono angkat bicara dan mengatakan, pembongkaran tersebut bukan terkait sengketa lahan.

“Pembongkaran dilakukan terhadap 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD. Perlu kami sampaikan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 m² dan telah bersertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016,” ucapnya kepada awak media, Selasa (07/04/26).

Donny mengungkapkan, adapun area eks Zikon 15 yang ditertibkan adalah seluas 15.250 m² dan selama ini lokasi tersebut diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.

“Penertiban rumah-rumah itu berkaitan dengan adanya pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak,” ungkapnya.

Donny melanjutkan, rencana itu berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif.

“Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah atau tidak lagi berhak menempatinya,” lanjutnya.

Donny menerangkan, sebelum anggota TNI melakukan penertiban, Pusziad sudah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap.

“Kegiatan sosialisasi yang diimulai sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas tersebut. Setelah itu diberikan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025,” terangnya.

Donny menjelaskan penertiban atau pembongkaran hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026.

“Kegiatan ini juga didampingi aparat dari Polsek dan unsur terkait lainnya, sehingga seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku (sesuai SOP),” jelasnya.

Donny menegaskan, pembongkaran rumah tersebut bukan perebutan atau sengketa lahan.

“Tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)