Jakarta, Cakrawalasatu.com – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia menggelar Town Hall Meeting (Pertemuan Terbuka) dan Pencanangan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (GALANG RTHB).
Kegiatan tersebut berlangsung di Tebet Eco Park, menjadi momentun penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam penyediaan dan peningkatan kualitas Ruang Terbuka Hijau dan Biru (RTHB). Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid dalam mewujudkan ruang publik yang hijau, bersih, nyaman dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pembangunan ruang terbuka bukan sekadar memperindah kota, melainkan langkah strategis untuk mengejar kesejahteraan sekaligus keberlanjutan lingkungan.
“Indonesia saat ini mengejar dua hal mendasar, yakni prosperity dan sustainability, sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Galang RTHB sebagai dukungan atas Gerakan Nasional Indonesia Asri yang disampaikan Presiden pada Rakornas pemerintah pusat dan daerah di Sentul, 2 Februari 2026,” ucapnya saat pemaparan di lokasi, Jum’at (13/02/26).
AHY menerangkan, gerakan itu bertujuan membuat lingkungan makin aman, sehat, resik, dan indah, mulai dari pengurangan banjir dan risiko iklim, perbaikan kualitas udara, hingga pengelolaan sampah dan penataan kota.
“Urgensi ruang terbuka hijau-biru makin kuat karena tekanan urbanisasi, perubahan iklim, dan meningkatnya kebutuhan ruang publik,” terangnya.
AHY menjelaskan, perubahan iklim adalah realitas yang memicu bencana, dari kekeringan hingga banjir besar, sekaligus berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Karena itu, ruang terbuka hijau dan biru dipandang penting untuk ketahanan iklim, menyediakan ruang olahraga dan rekreasi, serta menjadi penggerak ekonomi kreatif dan pariwisata yang membuka peluang kerja bagi warga, termasuk pelaku UMKM,” jelasnya.
AHY mengingatkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang menargetkan 30 persen wilayah kota harus berupa ruang terbuka, dengan porsi 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.
“Ruang terbuka yang sudah ada tidak boleh mundur, sekaligus mendorong agar RTHB menjadi fungsi ruang yang wajib masuk ke RTRW dan rencana detail tata ruang,” ungkapnya.
AHY menegaskan perlunya pembiayaan campuran mulai dari APBD, CSR, hingga skema lain serta penyiapan biaya operasional dan pemeliharaan sejak awal agar taman dan ruang publik tidak berakhir kumuh atau terbengkalai.
“Ruang terbuka biru tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti ruang terbuka hijau. Keduanya harus dipisahkan dalam perhitungan, namun terintegrasi dalam desain kota yang utuh, berbasis satu data geospasial agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, AHY menekankan kunci keberhasilan mengejar target 30 persen adalah kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, serta media.
“Dengan semua pihak turut bergerak bersama untuk mewujudkan kota yang lebih hijau, lebih biru, lebih sehat, lebih produktif, dan lebih bahagia,” harapnya. (*)










