Jakarta, Cakrawalasatu.com – Polisi mengungkap enam tersangka buntut kasus kericuhan dan pengeroyokan hingga meninggal dunia petugas mata elang (matel) atau debt collector (DC) di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/25) sore lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban.
“Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menangkap enam orang sebagai terduga pelaku dalam rangkaian tindak pidana. Keenam orang itu merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas (Yanma) di Mabes Polri. Status mereka sebagai aparat membuat kasus ini kian menyita perhatian publik” ucapnya saat konferensi pers, Jum’at (12/12/25) malam.
Trunoyudo menerangkan, adapun enam tersangka terdiri dari JLA, RGW, IAB, BN, dan AN berpangkat Bripda, serta IAM berpangkat Brigadir.
“Keenamnya dijadwalkan menjalani persidangan kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai. Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” terangnya.
Trunoyudo mengungkapkan, mereka dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota menaati dan menghormati norma hukum.
“Mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut. Keenam anggota Polri itu juga dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya.
Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Kami akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional,” tegasnya. (*)











