Jakarta, CSC – Dalam upaya untuk memperkuat manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Koordinasi dilakukan melalui Komite MRPN, yang terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam konteks pembangunan nasional.
“Pengelolaan risiko pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan peran manajemen risiko di organisasi, namun perlu dilakukan secara bersama,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa selaku Ketua Komite MRPN dalam Rapat Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Gedung Bappenas, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Naik Peringkat !! Pj Wali Kota Bekasi Raih Indeks Kota Toleran
MRPN mengolaborasikan manajemen risiko organisasi yang telah ada di tingkat kementerian/lembaga/daerah ke dalam sebuah sistem Manajemen Risiko Lintas Sektor. “MRPN tidak hanya mencakup proyek dan program strategis prioritas nasional di kementerian/lembaga/daerah, namun juga menjangkau ke tingkat desa. Hasil dari manajemen risiko ini akan digunakan sebagai penilaian kinerja seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah,” urai Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Baca Juga: Menparekraf: Pelaksanaan Event Berperan Penting Pulihkan Ekonomi Bali
Komite MRPN memiliki kepemimpinan yang terstruktur, dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Ketua dan Menteri Keuangan serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua. Para Menteri Koordinator bertindak sebagai Pengarah Komite MRPN, dan anggota komite termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan memegang peran sebagai Pengawas Intern Lintas Sektor dan Pembina MRPN Lintas Sektor.
Penerapan MRPN diharapkan dapat meningkatkan capaian pembangunan, kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, serta efektivitas sistem pengendalian internal dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Baca Juga: Jabat Ketua SMSI Deli Serdang yang Baru, Edoy: Transparan dan Solid
“MRPN dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah menerapkan good governance dalam pengelolaan kebijakan pembangunan,” imbuh Menteri Suharso.
Rapat perdana Komite MRPN ini menyepakati beberapa isu yang akan menjadi fokus di tahap awal pelaksanaan MRPN, meliputi peningkatan produksi pangan nasional, penurunan angka kemiskinan, penurunan stunting, percepatan transisi energi, pembangunan pariwisata, dan pengelolaan persampahan.