Marak Bongkar Muat di Badan Jalan, Efektivitas Surat Edaran Bupati Nias Selatan Jadi Sorotan

Warga dan pedagang keluhkan kemacetan, gangguan usaha hingga risiko kecelakaan; efektivitas penegakan Surat Edaran Bupati dipertanyakan

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Aktivitas bongkar muat barang menggunakan kendaraan angkutan berat di ruas Jalan Ahmad Yani, Kota Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, masih ditemukan berlangsung meski pemerintah setempat sebelumnya telah menerbitkan kebijakan penertiban melalui surat edaran resmi dan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Pantauan media ini pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB menunjukkan sejumlah kendaraan truk jenis Fuso melakukan aktivitas pembongkaran barang di badan jalan. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di salah satu kawasan pusat aktivitas perdagangan Kota Teluk Dalam.

Baca Juga: Sempat Tertahan Saat Akan Melakukan Aksi Demo, Wapres Gibran Audiensi Dengan Mahasiswa UBK dan MH Thamrin di Istana

Fenomena ini menjadi perhatian publik mengingat sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Nias Selatan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah melakukan sosialisasi terkait larangan bongkar muat barang di jalan umum dan trotoar.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor 500.11/9912/DISHUB-NS/2026 tertanggal 27 Maret 2026 tentang Penertiban Bongkar Muat Barang Muatan Kendaraan di Jalan Umum dan Trotoar di Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga: Keresahan Masyarakat Padang Pariaman : Gas Elpiji Melon Langka dan Mahal

Dalam sosialisasi yang dilakukan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan, Damai Omega Telaumbanua, menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat di bahu jalan maupun trotoar berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Bahkan, setiap pelanggaran disebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas serupa masih terjadi di sejumlah titik, khususnya di kawasan Jalan Ahmad Yani yang merupakan salah satu jalur utama dalam Kota Teluk Dalam.

Baca Juga: Sekelompok Massa Buat Ricuh Saat Massa Aksi Mulai Bubarkan Diri di MH Thamrin-Sudirman

Seorang warga Teluk Dalam yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering merasa khawatir ketika melintasi lokasi yang digunakan sebagai tempat bongkar muat kendaraan besar.

“Setiap ada aktivitas pembongkaran truk-truk besar itu, saya resah dan bahkan bisa saja celaka. Kadang di sebelah kiri dan kanan jalan dilakukan pembongkaran barang sehingga mempersempit ruas jalan yang dilalui,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas bongkar muat yang menggunakan sebagian badan jalan tidak hanya menghambat arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menilai implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal.

“Sosialisasi memang pernah dilakukan, tetapi di lapangan aktivitas bongkar muat seperti ini masih sering terjadi. Harapannya aturan yang sudah disampaikan dapat benar-benar diterapkan,” katanya.

Selain pengguna jalan, dampak aktivitas bongkar muat juga dirasakan para pelaku usaha yang beroperasi di sekitar lokasi.

Seorang pedagang di kawasan Jalan Ahmad Yani yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas bongkar muat menggunakan truk berukuran besar kerap mengganggu usahanya.

Menurut dia, kendaraan yang berhenti dan melakukan pembongkaran barang di depan toko lain sering kali menutupi tokonya sehingga mengurangi visibilitas usaha dan mengganggu kenyamanan pelanggan.

“Kalau truk Fuso sedang bongkar barang di toko sebelah, toko kami sering tertutupi badan truk. Pelanggan kadang sulit melihat toko kami dan ada yang memilih tidak jadi singgah untuk berbelanja karena aksesnya terganggu,” tuturnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi para pedagang di sekitar lokasi.

Lebih lanjut, ia menyayangkan apabila persoalan tersebut terus berlangsung tanpa adanya pengawasan maupun langkah konkret dari instansi terkait.

“Sangat disayangkan kalau kondisi seperti ini dibiarkan terlalu lama dan tidak digubris oleh dinas terkait, khususnya Dinas Perhubungan. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada pemerintah karena aturan sebenarnya sudah ada. Surat edarannya sudah diterbitkan, tetapi kalau tidak diikuti dengan implementasi yang nyata di lapangan, masyarakat tentu akan mempertanyakan efektivitasnya,” ujarnya.

Pantauan media ini di lokasi juga tidak menemukan petugas yang melakukan pengaturan arus lalu lintas maupun pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat yang sedang berlangsung saat itu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan perusahaan ekspedisi.

Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan, Damai Omega Telaumbanua, melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (16/6/2028) terkait masih ditemukannya aktivitas bongkar muat kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan dalam Kota Teluk Dalam meskipun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan penegasan mengenai larangan tersebut.

Konfirmasi juga diajukan terkait langkah pengawasan, evaluasi pelaksanaan surat edaran, penerapan sanksi terhadap pelanggar, serta tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.

Media ini akan terus berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan terkait hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor 500.11/9912/DISHUB-NS/2026 serta langkah penegakan aturan terhadap aktivitas bongkar muat yang masih ditemukan di sejumlah titik dalam wilayah Kota Teluk Dalam.