Media Sosial Soroti Motor Plat Merah Berboncengan Tanpa Helm, Netizen : Pajak Kita di Pakai Buat Begini

Viral di Media Sosial, Kendaraan Plat Merah Berboncengan Tanpa Helm Pada Malam Hari

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Sebuah foto yang diunggah pengguna Threads dengan nama akun @hiatus.forawhile menjadi perhatian publik, yang beredar di media sosial, Sabtu (25/04/26).

Dalam foto tersebut, tampak sepeda motor plat merah bernomor polisi B-6662-ZOA itu dikendarai seorang pria yang tengah membonceng seorang wanita di tengah lalu lintas malam hari.

Selain penggunaan kendaraan dinas, netizen juga menyoroti aspek keselamatan. Pasalnya, penumpang perempuan dalam foto tersebut terlihat tidak mengenakan helm.

Berdasarkan visual yang beredar, lokasi kejadian diduga berada di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tepatnya di sekitaran lampu merah Bundaran Senayan yang mengarah ke Sudirman.

Dalam keterangan unggahan akun tersebut menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Pajak kita, kencan mereka! Terpantau motor Kawasaki plat merah B-6662-ZOA lagi asyik dipakai pacaran di lampu merah Sudirman. Sudah pakai fasilitas negara buat urusan pribadi, boncengannya nggak pakai helm lagi. Gimana menurut kalian? Apakah pantas uang pajak kita dipakai buat begini?” tulis dalam unggahannya akun tersebut.

Sebagai informasi, penggunaan kendaraan dinas telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

“Salah satunya mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kendaraan dinas operasional hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak dibenarkan,” dikutip, Minggu (26/04/26).

Lebih lanjut di tegaskan, pemakaian kendaraan dinas untuk urusan pribadi, termasuk di luar jam kerja, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

“Selain itu, pengguna kendaraan plat merah tetap wajib mematuhi norma serta aturan lalu lintas yang berlaku,” tegasnya.

Setelah tim redaksi menelusuri, nomor kendaraan plat merah tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak di temui dalam situs cek ranmor pemprov DKI Jakarta. Tentunya hal ini menjadi perhatian yang sangat penting bagi instansi plat merah dan kepolisian. (*)

News Feed