Jakarta, Cakrawalasatu.com – Unit Reskrim Polsek Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli kendaraan melalui media sosial.
Kapolsek Polsek Tebet AKP Ischak, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Korban berinisial N yang kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Tekukur, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pada 25 Mei 2026. Pelaku berinisial SFX alias KATES menghubungi korban melalui Facebook Marketplace dan berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang dijual korban,” ucapnya saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Tomi Sugiyono, S.H., MH., di Mapolsek Tebet, Selasa (02/05/26).
Ischak melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan mencari target melalui Facebook, kemudian berpura-pura menjadi calon pembeli yang serius ingin melakukan transaksi.
“Pelaku terlebih dahulu menghubungi korban melalui media sosial setelah menemukan iklan penjualan sepeda motor yang dipasang secara online. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan awal mengenai harga kendaraan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk melihat langsung kondisi sepeda motor yang dijual,” lanjutnya.
Ischak mengungkapkan, layaknya calon pembeli pada umumnya, pelaku memeriksa kondisi fisik kendaraan serta meminta melihat dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan faktur kendaraan.
“Saat bertemu, pelaku meminta izin melakukan test drive dengan meninggalkan tas berisi dua unit handphone replika yaitu iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold sebagai jaminan. Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor beserta dokumen kendaraan milik korban,” ungkapnya.
Ischak menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebet berhasil menangkap pelaku di wilayah Koja, Jakarta Utara, berikut barang bukti berupa sepeda motor korban, dokumen kendaraan, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit handphone replika.
“Kendaraan hasil curian tersebut sempat dijual oleh pelaku ke sebuah dealer di wilayah Jakarta Utara dengan harga sekitar Rp10 juta. Beruntung, kendaraan itu berhasil ditemukan dan diamankan kembali oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Ischak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa.
“Tersangka telah menjalankan modus yang sama sedikitnya sebanyak 10 kali di berbagai wilayah. Sebagian besar aksi dilakukan di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Utara dengan pola yang hampir identik. Pelaku selalu mencari korban melalui platform media sosial, menjalin komunikasi untuk meyakinkan calon penjual, lalu datang langsung ke lokasi sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan yang menjadi target,” jelasnya.
Ischak menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau pencurian.
“Media sosial menjadi sarana utama yang digunakan pelaku untuk menemukan korban. Setelah mendapatkan informasi kendaraan yang dijual, pelaku akan berpura-pura tertarik membeli dan mengatur pertemuan dengan pemilik kendaraan. Polisi menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial dan tidak memberikan kendaraan kepada calon pembeli tanpa pengawasan guna menghindari tindak kejahatan serupa,” tegasnya. (*)













