Pansus DPRD Nisel Ungkap Dugaan Pelanggaran Mutasi ASN, Rekomendasikan Sanksi Berat untuk Pejabat Terlibat

"Tak hanya itu, kita telah merekomendasikan agar Bupati Nisel, Sokhiatulo Laia, memberikan sanksi disiplin berat kepada Beberapa pejabat yang terlibat langsung dalam Mutasi ASN ini"

Nias Selatan, CSC – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) mengungkap dugaan pelanggaran dalam kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh mantan Bupati Nisel, Hilarius Duha, saat tahapan Pilkada 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, mutasi tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus DPRD Nisel, Yurisman Laia, SH, menegaskan bahwa kebijakan mutasi ASN ini bertentangan dengan aturan Mutasi pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Juga: Skandal Mutasi ASN di Nias Selatan: Pansus DPRD Temukan Dugaan Kepentingan Politik dan Berpotensi Pidana

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (2) jelas menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Yurisman kepada cakrawalasatu.com, Rabu (26/3/2025).

Pansus menemukan bahwa saat itu Bupati Nisel justru mengeluarkan dua keputusan mutasi ASN, yakni Keputusan Nomor 100.3.3.2/757/2024 tertanggal 23 September 2024 dan Keputusan Nomor 100.3.3.2/800/2024 tertanggal 4 Oktober 2024, yang mencakup pengangkatan serta pemberhentian sejumlah pejabat administrator, pengawas, dan fungsional.

Baca Juga: Pansus DPRD Nias Selatan Panggil Kepala BKD Terkait Dugaan Pelanggaran Mutasi ASN, BKD: Tidak Ada SK Tim Penilai

“Dari hasil penyelidikan kami, mutasi ini mengandung berbagai pelanggaran, seperti tidak memenuhi persyaratan administratif, dilakukan tanpa persetujuan Kemendagri, serta tanpa keterlibatan Tim Penilai Kinerja. Selain itu, mutasi ini juga diduga bermuatan politis,” tegas politisi Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Yurisman mengungkap bahwa surat usulan mutasi ASN ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kinerja PNS. Selain itu, beberapa ASN dilantik tanpa prosedur sebagimana usulan resmi dari ke Kemendagri yang seharusnya menjadi dasar hukum mutasi.

Baca Juga: Ketua DPRD Nisel Blusukan Tampung Keluhan Nelayan

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah pengakuan dari Kepala BKPSDM Nisel, Anarota Ndruru, serta pejabat terkait bahwa tidak ada dokumen evaluasi kinerja maupun keputusan Tim Penilai Kinerja ASN sebelum mutasi dilakukan. Bahkan, sejumlah kepala dinas dan kepala sekolah yang terkena rotasi mengaku tidak pernah mengusulkan pergantian pejabat.

Atas temuan ini, sambung dia, Pansus DPRD menyimpulkan bahwa mutasi ASN yang dilakukan cacat prosedural dan bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pansus DPRD menuntut klarifikasi dan tindakan dari pihak berwenang untuk mengoreksi dugaan pelanggaran ini. Mereka juga mendesak agar mutasi yang melanggar aturan dibatalkan serta seluruh proses pengangkatan dan pemberhentian ASN dikembalikan sesuai mekanisme yang sah.

“Tak hanya itu, kita telah merekomendasikan agar Bupati Nisel, Sokhiatulo Laia, memberikan sanksi disiplin berat kepada Beberapa pejabat yang terlibat langsung dalam Mutasi ASN ini,” ungkap Yurisman Laia Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Nisel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nisel 3 itu.