Jakarta, Cakrawalasatu.com – Tim Patroli 3P, Patroli Kota, Patroli Monitoring, Unit K9 dan Polwan melaksanakan apel di Lapangan Direktorat Samapta Polda Metro Jaya, Selasa (21/04/26) pukul 21.00 WIB.
Dalam kegiatan ini, sebagai penanggug jawab patroli Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, S.I.K., dan Kompol. Daru Wibowo Saputro, S.Sos., S.I.K., M.M., dengan pemimpin apel AKP Widodo dilanjut pimpinan patroli oleh Ipda Monang Parlindingan Ambarita, S.H serta Ipda Dedy Suhendro, S.H.
Ipda MP Ambarita mengatakan, kegiatan patroli perintis presisi dimulai pada, Rabu (22/04/26) sekitar pukul 00.28 Wib.
“Tim Patroli 3P, Patroli Kota, Unit K9 dan Polwan melaksanakan kegiatan Show Off Force bersama patroli di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, dengan situasi aman dan tertib,” ucapnya.
Ambarita melanjutkan, sekira pukul 00.38 Wib. Tim 3P ,Patroli Kota, Patroli Monitoring, Unit K9 dan Polwan melakukan patroli di Jl Perindustrian II, Jakarta Timur, dan menemukan pengendara motor yang berbonceng tiga.
“Tim kemudian memeriksa tiga pemuda tersebut, Setelah dilakukannya pemeriksaan tidak ditemukannya barang barang berbahaya, Tim menghimbau agar tiga pemuda tersebut kembali kerumah masing masing,” lanjutnya.
Sekitar Pukul 01.10 Wib, Ambarita menerangkan, Tim Patroli 3P, Patroli Kota, Patroli Monitoring, Unit K9 dan Polwan melaksanakan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang mencurigakan di jalan Kampung Pondok Melati, Kota Bekasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman para pemuda tersebut dihimbau untuk pulang kerumah masing masing,” terangnya.
Ambarita menambahkan, pukul 01.33 Wib. Tim Patroli 3P, Patroli Kota, Patroli Monitoring, Unit K9 dan Polwan melaksanakan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang mencurigakan di jalan Dokter Ratna, Kota Bekasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman para pemuda tersebut dihimbau untuk pulang kerumah masing masing,” imbuhnya.
Pada pukul 01.35 Wib. Tim Patroli 3P, Patroli Kota, Patroli Monitoring, Unit K9 dan Polwan melakukan Patroli di wilayah Jalan H Sakim 2, Jakarta Selatan, menemukan sekelompok pemuda yang sedang melakukan tawuran.
“Setelah melihat Tim para pemuda tersebut mencoba melarikan diri, Tim pun melakukan pengejaran dan tim mengamankan 11 pemuda, setelah melakukan penyisiran tempat kejadian perkara (TKP) dan pendalaman, Tim mendapatkan barang bukti senjata tajam jenis celurit, kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan guna pengembangan dan proses lebih lanjut,” jelas Ambarita.
Ambarita melanjutkan, pukul 04.02Wib. Tim Patroli 3P, Patroli Kota, Patroli Monitoring, Unit K9 dan Polwan, mendapat laporan dari masyarakat di Jl Pelajar, Cakung Barat, Jakarta Timur, ada sekumpulan pemuda dan empat orang perempuan belia sekitar umur 14 s/d 16 tahun.
“Tim bergegas menuju alamat tersebut di atas. Dan didapati ternyata 4 remaja perempuan sedang ditahan oleh laki-laki yang bersama mereka,” lanjutnya.
Ambarita menuturkan, kemudian tim melakukan pemeriksaan secara intensif didapati 4 remaja perempuan tersebut hendak dijual melalui aplikasi Michat.
“Dari keterangan saudara Mika Baros keempat remaja tersebut di jemput dari Jakarta Barat, atas suruhan Andre yang telah melarikan diri, dengan upah 50 Ribu Rupiah,” tuturnya.
Ambarita mengungkapkan, selanjutnya tim mengamankan pemuda dan 4 remaja perempuan tersebut ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya guna proses pengembangan lebih lanjut.
“Kami amankan barang bukti milik terduga pelaku 5 buah Handphone, 2 buah dompet, 1 buah tas selempang, 1 unit motor scoopy No. Pol B-4881-UAN, dan 1 Unit Motor Beat No. Rangka MH1JF5137CK031953 serta barang bukti milik korban, 4 buah Handphone serta 2 buah tas selempang. Para pelaku disangkakan Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan orang lain) dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun atau Selain itu, pelaku bisa dijerat Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), atau pasal berlapis seperti Pasal 368. Dan Pasal 2 menetapkan pidana bagi setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau penculikan untuk tujuan eksploitasi. Sanksinya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta dan/atau Pasal 297 KUHP mengatur tentang perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta Pasal 324 KUHP mengatur larangan perniagaan budak dengan ancaman pidana penjara paling lama 12,” ungkapnya. (*)









