Padang Pariaman, Cakrawalasatu.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, memberikan klarifikasi resmi terkait mutasi Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam, Yurika Frimawati, menyusul pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk sanksi sepihak, melainkan bagian dari langkah administratif dalam penataan organisasi serta upaya menjaga kondusivitas pelayanan kesehatan.
“Perlu kami luruskan, yang bersangkutan tidak dihentikan. Ia ditarik dan dipindahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman untuk penugasan lebih lanjut sesuai kebutuhan organisasi. Ini merupakan langkah yang lazim dalam manajemen ASN guna menjaga stabilitas dan efektivitas pelayanan publik,” ujarnya di ruang kerja, Kamis (23/4/2026).
Terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Hendra menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap klarifikasi internal.
“Saat ini, sedang proses pemeriksaan internal dan saya baca dari media, yang mengakui adanya pemotongan BOK. Bahkan terjadi juga di Puskesmas lainnya. Laporan pengaduan ini masih kita dalami” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, juga menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap kebijakan yang diambil, dipastikan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menyanggapi isu adanya dugaan kasus serupa di sejumlah puskesmas lain, Pemkab membuka ruang evaluasi secara menyeluruh guna memastikan tata kelola yang akuntabel dan berkeadilan di sektor pelayanan kesehatan.
“Evaluasi akan dilakukan secara komprehensif. Ini penting untuk memastikan sistem berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak pada kualitas layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Padang Pariaman, Maizar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 31.
Dalam pengaturan tersebut, pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk menetapkan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin ASN, termasuk penempatan sementara atau pengugasan lain sebagai bagian dari proses pembinaan.
“Secara teknis kepegawaian, penarikan ke dinas merupakan bagian dari mekanisme pelatihan, bukan serta-merta hukuman. Ini dilakukan agar proses klarifikasi berjalan objektif, sekaligus menjaga netralitas dan kelancaran pelayanan di unit kerja,” jelas Maizar.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, menegaskan agar seluruh perangkat, puskesmas, nagari tidak melakukan perbuatan pungutan pembohong, gratifikasi, suap dan sejenisnya.












