Sah! Pemerintah Sepakati Semua PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027

Jakarta||cakrawalasatu.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati peningkatan status seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis dan pelayanan lainnya.

Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Baca Juga: Program Desa Binaan, Imigrasai Jakarta Timur Kerja Sama Dengan Kelurahan Cibubur dan Kelapa Dua Wetan

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan perluasan dari keputusan sebelumnya yang baru mencakup PPPK paruh waktu di sektor pendidikan, khususnya guru.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Timur Jadi Salah Satu Penerbit Paspor POLIKARBONAT

Kini, cakupannya diperluas ke berbagai bidang pekerjaan, termasuk dosen, petugas damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

Prasetyo mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dan penghitungan bersama lintas kementerian dan DPR, mengingat persoalan kepegawaian membutuhkan koordinasi antarsektor.

Baca Juga: Sidang Tudingan Ijazah Palsu, Presiden ke-7 RI Jokowi Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Selain peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang direncanakan dimulai pada 2027.

“Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” katanya.

Terkait seleksi CPNS, Prasetyo mengungkapkan pemerintah dan DPR turut membahas kemungkinan pemberian perlakuan khusus bagi peserta dari kelompok profesi tertentu, terutama menyangkut persyaratan batas usia.

Namun, ketentuan khusus tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk menyesuaikan kebutuhan masing-masing bidang pekerjaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan koordinasi pemerintah dan parlemen tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR.

Dasco menegaskan DPR akan terus menjalankan fungsi penyerapan aspirasi serta bekerja sama dengan pemerintah dalam mencari solusi atas berbagai persoalan masyarakat.

“DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” kata Dasco.

Dengan keputusan tersebut, peningkatan status PPPK paruh waktu tidak lagi terbatas pada tenaga pendidik, tetapi diperluas ke berbagai profesi yang menjalankan pelayanan publik. Pemerintah menjadwalkan penerapannya secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

News Feed