Sah, Sokhiatulo Laia-Yusuf Nache Pimpin Nias Selatan, KPU Gelar Penetapan Besok

"Pleno penetapan akan dilaksanakan besok, 6 Februari 2025, dan hasilnya akan kami sampaikan ke DPRD Nias Selatan pada 7 Februari 2025,"

Headline, Nasional6045 Views

CAKRAWALASATU.COM  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan nomor urut 4, Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo. Dengan putusan ini, pasangan Sokhiatulo Laia-Yusuf Nache resmi menjadi pemenang Pilkada Nias Selatan 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Idefol dalam Sengketa Pilbup Nias Selatan 2024

Dalam amar putusan atas perkara bernomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menilai permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum dan bersifat kabur. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Permohonan pemohon, walau masih dalam tenggat waktu pengajuan, namun kabur dan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Enny dalam sidang.

Baca Juga: Rutan Batam Intensifkan Razia dan Tes Urin, Pastikan Bebas Narkoba

MK menegaskan bahwa tuduhan pemohon terkait keabsahan ijazah Paket C yang digunakan oleh pasangan calon nomor urut 1 tidak terbukti. Berdasarkan bukti yang diajukan, ijazah tersebut sah dan diterbitkan oleh PKBM Bina Edukasi serta telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Selain itu, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, Bawaslu Nias Selatan juga telah melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Nias Selatan Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Sementara itu, mengenai dalil pemohon yang menilai pasangan Sokhiatulo Laia-Yusuf Nache menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp 300 juta, MK menemukan bahwa sumbangan tersebut berasal dari kumpulan beberapa orang, bukan dari satu individu.

“Pada tanggal 24 November 2024, pasangan calon Sokhiatulo Laia-Yusuf Nache telah menyerahkan LPPDK kepada KPU Nias Selatan untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan dari hasil audit dinyatakan patuh,” lanjut Enny.

Bawaslu Nias Selatan pun telah mengeluarkan pemberitahuan resmi bahwa tidak ada pelanggaran terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye oleh pasangan itu.

Terpisah, menindaklanjuti putusan MK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan Benimeritus Halawa memastikan bahwa pihaknya akan segera menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Nias Selatan tahun 2024.

“Pleno penetapan akan dilaksanakan besok, 6 Februari 2025, dan hasilnya akan kami sampaikan ke DPRD Nias Selatan pada 7 Februari 2025,” ujar Benimeritus kepada cakrawalasatu.com, Selasa (5/2/2025).

Ia juga berharap agar seluruh masyarakat Nias Selatan menerima hasil keputusan MK dan mendukung jalannya proses demokrasi dengan tertib.

“Kami berharap pelaksanaan penetapan besok berjalan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama membangun Nias Selatan ke depan,” pungkasnya.