Lagi, Ada Bukti Baru Soal Sengketa Partai Garuda, Kuasa Hukum: KPU Nisel Terancam Pemberhentian Sementara

"Atasan mereka (KPU Sumut-Red) pun dari hasil pengawasan internal, nyata-nyata telah menyimpulkan bahwa KPU Nias Selatan diduga keras telah melanggar aturan pada penetapannya yang memindahkan kursi Partai Garuda ke Partai PDIP,"

CAKRAWALASATU.COM  Kuasa Hukum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Disiplin Luahambowo, SH, mengungkap bukti baru dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Nisel dari Partai Garuda Daerah Pemilihan (Dapil) Nisel 2 (dua) oleh KPU Nisel.

Sebagai pihak Pemohon, Disiplin telah menyampaikan bukti dimaksud dalam bentuk surat kepada majelis sidang adjudikasi yang digelar oleh Bawaslu Nisel pada Tanggal 30 Agustus 2024 kemarin.

Baca Juga: Putusan KPU Nisel Ada “Dissenting Opinion” Soal Partai Garuda, Disiplin Luahambowo: Ada Apa Antara 5 Komisioner

“Isi surat tersebut menyatakan bahwa KPU Nias Selatan telah menyalahgunakan wewenangnya pada penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Nias Selatan yang terjadi pada Partai Garuda di daerah pemilihan Nias Selatan 2 (dua),” kata Disiplin ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (2/9/2024).

Kata dia, pada isi surat itu, KPU Nisel diduga telah melakukan pelanggaran prinsip ‘Tertib dan Profesional’ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dan i PKPU 8 tahun 2019 yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Bupati Nisut Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD

“Ini merupakan sinyal baru bahwa KPU Nias Selatan terancam pemberhentian sementara. Suratnya model PP-1 yang ditandatangani oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Provinsi Sumatera Utara Pak Raja Ahab Damanik,” sambungnya.

Dengan adanya bukti baru ini, Disiplin sebagai kuasa hukum meminta majelis sidang adjudikasi agar menjadikan referensi atau dasar pertimbangan dalam memberikan putusannya. “Tidak usah ragu lagi memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tukasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum DPC Partai Garuda Nisel Harap Bawaslu Beri Putusan yang Adil Soal Sengketa Pemilu 2024

“Atasan mereka (KPU Sumut-Red) pun dari hasil pengawasan internal, nyata-nyata telah menyimpulkan bahwa KPU Nias Selatan diduga keras telah melanggar aturan pada penetapannya yang memindahkan kursi Partai Garuda ke Partai PDIP,” tandas Advokat muda itu.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya perihal surat pengawasan internal yang diterbitkannya pada tanggal 27 Agustus 2024 model PP-1, tidak merespon. Pun demikian dengan Ketua KPU Nisel Benimeritus Halawa, hingga berita ini ditayangkan enggan menanggapi.